Hukum

Walhi: Copot Kapolda, Perusahaan Bakar Lahan di SP3 Rakyat Bakar Lahan Ditahan

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kembali hari ini, Rabu (24/8), sejumlah aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau melakukan aksi tutup mulut, menuntut Kapolda mencabut Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) 15 perusahaan pembakar lahan di Riau.

Aksi yang dilakukan di bundaran Tugu Zapin, pertigaan Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Gajahmada Pekanbaru, ini  dengan membentangkan beberapa payung hitam yang  membentuk kalimat; "C-A-B-U-T--S-P-3".

Pada sisi lain bertuliskan copot Kapolda Riau yang telah menerbitkan SP3 untuk 15 perusahaan terduga pelaku Karlahut.

Koordinator Lapangan (Korlap) Walhi Riau, Alnas, kepada wartawan menyatakan, aksi ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya yang digelar Rabu pekan lalu.

"Aksi kita hari ini merupakan kegiatan lanjutan. Kita meminta Kapolda Riau mencabut SP13 untuk 15 perusaaah terduga Karhutla," tuturnya.

Menurut Alnas, SP3 tersebut menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat. Bandingkan dengan petani yang hanya membakar kurang dari 2 hektare lahan tapi dilakukan proses hukum.

"Sementara perusahaan yang membakar lahan puluhan hingga ratusan haktare malah kemudian dihentikan penyelidikan perkaranya," katanya.**

Editor: Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar