Hukum

Ternyata 1.300 Ha Kebun Sawit PT Ganda Hera di Pelalawan Lebihi HGU

GagasanRiau.Com Pelalawan - Kebun sawit PT Ganda Hera yang beroperasi di kabupaten Pelalawan, ternyata melebihi Hak Guna Usaha (HGU) mencapai 1300 Hektar. Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi 1 DPRD Pelalawan bersama masyarakat desa Ukui II, Rabu (7/9/16).

Soal kelebihan HGU yang dimiliki PT Ganda Hera ini, dipertegas oleh perwakilan BPN yang hadir. Dari penjelasan pihak BPN, HGU yang dimiliki PT Ganda Hera 7.797 hektar yang berada didua blok. Sementara data yang dimiliki komisi 1, hanya 6.357 hektar.

RDP yang digelar diruang lantai 3 gedung DPRD dipimpin ketua komisi 1, Eka Putra didampingi wakil ketua 1 Suprianto serta sejumlah anggota komisi, dihadiri camat Ukui Basyarudin, Kades Ukui II bersama masyarakat juga mencuat berbagai persoalan terkait operasional PT Genda Hera ini. Diantaranya, penutupan Daerah Aliran Sungai dan progam CSR yang tidak jelas.

Hadir manajemen PT Ganda Hera, Edi Noviandi selaku Legal Manejer, Sudin Sembiring, Mil kontrokoler, Didik SHE, Bobi Handoko, koodinator CSR, Hendri Yuvindius Humas.**

Editor: Arif Wahyudi
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar