Daerah

DPRD Riau Tegaskan Polres Pelalawan Harus Tindak Tegas Limbah Berbahaya PT Adei

Truk pengakut limbah PT Adei
Untuk itu ditegaskan Sugianto, Polres Pelalawan harus segera menindaklanjuti penangkapan limbah milik PT Adei tersebut. Dipaparkan olehnya jika sudah ada bukti, dan pengakuan dari pihak perusahaan sudah ada berarti proses hukum segera dilanjutkan.

"Kalau mereka harus mengelola, itu izinnya harus lengkap. Kalau tidak lengkap berarti mereka menjual secara ilegal. "Jadi sekali lagi saya katakan, tidak ada alasan Polres tidak melanjutkan kasus itu, karena jelas diakui tidak ada izin daur ulang itu. Syarat pengeluaran itu kan harus jelas dari menteri," tegas Sugianto.

Reporter Bintang RDTA


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar