Riau

Pemerintah Stop Sementara Kegiatan Riau Andalan Pulp Paper di Pulau Padang

Sekjen KLH Bambang Hendroyono (tengah) dan Presdir PT RAPP Tony Wenas (kiri) memberikan keterangan seusai rapat pembahasan kasus indikasi perusakan gambut di areal di Pulau Padang, Riau, Jumat (9/9).
Ditemui pada kesempatan yang sama, Nazir menuturkan, PT RAPP bersedia merestorasi gambut, di dalam dan sekitar wilayah konsesi mereka.

Nazir berkata, BRG juga meminta perusahaan itu menghentikan sementara operasional di areal yang sedang berkonflik. PT RAPP harus menyelesaikan sengketa dengan menjalin kesepakatan dengan warga.

"Perusahaan siap jika Rencana Kerja Umum direvisi, melihat fungsi lindung dan budidaya gambut yang harus dikelola agar tidak menyalahi administrasi," kata Nazir.

President Director PT RAPP Tony Wenas mengatakan, perusahaannya akan bersikap kooperatif dengan pemerintah terkait komitmen merestorasi gambut.

Terkait pembukaan kanal, Tony berdalih, langkah itu bertujuan untuk pengeringan lahan. Pembukaan kanal dilakukan sebelum penanaman pohon dan pembuatan drainase.

Pagi tadi KLHK, BRDG dan PT RAPP bertemu di Gedung Mandala Wanabakti, Jakarta. Pertemuan itu adalah buntut dari pengusiran Nazir saat hendak sidak ke konsesi RAPP, Senin (6/9).

Kawasan RAPP yang hendak disidak saat itu adalah lokasi kebakaran hutan. Sidak itu merupakan tindak lanjut laporan masyarakat kepada BRG-–lembaga nonstruktural di bawah presiden yang mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di Provinsi Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Papua.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar