DPMPTSP Rakor Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kabupaten/Kota
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau mengadakan rapat koordinasi penyelenggaraan perizinan dan non perizinan kabupaten/kota di salah satu hotel Jalan Jendral Sudirman, Rabu (22/9).
Rapat ini dihadiri langsung oleh Komisioner Ombudsman Riau Bambang Pratama, Kasi Kebijakan dan Penyuluhan DPMPTSP Provinsi Riau Gery Ismanto serta perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu masing-masing kabupaten/kota.
Dalam hal ini, Gery menyampaikan kegiatan ini berkaitan dengan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Selain itu juga membahas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2021 tentang struktur organisasi pada pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.
Tulis Komentar