Riau

DPMPTSP Rakor Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kabupaten/Kota

Ket : Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kabupaten/Kota oleh DPMPTSP, Di salah satu hotel Jalan Jendral Sudirman, Rabu (23/9)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau mengadakan rapat koordinasi penyelenggaraan perizinan dan non perizinan kabupaten/kota di salah satu hotel Jalan Jendral Sudirman, Rabu (22/9).

Rapat ini dihadiri langsung oleh Komisioner Ombudsman Riau Bambang Pratama, Kasi Kebijakan dan Penyuluhan DPMPTSP Provinsi Riau Gery Ismanto serta perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu masing-masing kabupaten/kota.

Dalam hal ini, Gery menyampaikan kegiatan ini berkaitan dengan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Selain itu juga membahas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2021 tentang struktur organisasi pada pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.

"Hal ini tentu menjadi PR besar bagi kita untuk menyusun perda dan perkada nya, sehingga kita harus menyatukan frekuensi agar seirama dalam melaksanakan perintah Presiden," ucap Gery.

Terkait keluhan yang paling banyak dilayani oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, Gery mengatakan hal yang selalu menjadi pengaduan mengenai regulasi. 

"Kebijakan yang berubah-ubah membuat masyarakat mengalami kesulitan seperti air yang harus ditarik karena undang-undang yang lain, selain itu pengaduan mengenai sulitnya perizinan," tambahnya.

Gery mengatakan pihaknya terus memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar dapat memahami bagaimana tahapan dan proses mengurus izin.

 Untuk wilayah Kota Pekanbaru sendiri, Gery mengatakan sudah terintegrasi secara menyeluruh.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar