Kemendagri Menyatakan Akan Pangkas SOTK Hingga 20 Persen
GagasanRiau.Com Pekanbaru - Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di pemerintahan daerah dipastikan akan dilakukan perampingan hingga 20 sampai 30 persen. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Hal ini dinyatakan oleh Staf Ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan situasi dengan kebutuhan daerah.
"Sesuai situasi daerah besar kecil berbeda, selalu ada perampingan," kata Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro di Pekanbaru, Kamis (29/9/2016) Rapat Koordinasi gubernur dengan bupati / walikota se-Provinsi Riau dalam rangka penyerahan Personil, sarana Prasarana dan Dokumen (P2D) sebagai implikasi UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah..
Menurut dia di beberapa daerah di Indonesia simulasi perampingan organisasi ini sudah diuji, misalkan di Kalimantan Tengah dari jumlah eselon II-nya ada pengurangan hingga sembilan orang. "Misalkan tadinya ada 44 kini menjadi 30-an, artinya ke bawah untuk eselon III dan IV juga akan meramping," kata dia mencontohkan.
Tulis Komentar