Hukum

Wah! Ternyata Yayasan Riau Madani Diduga Memeras Pejabat Dan Pengusaha

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Sekretaris Umum Yayasan Riau Madani, Tommy Freddy Simanungkalit menyatakan bahwa organisasi yang menggugat Wakil Bupati Kuantan Singingi Haji Halim adalah ilegal dan suka memeras para pejabat dan pengusaha. Dan modus yang dilakukan dengan cara gugatan di sejumlah Pengadilan Negeri (PN) di Riau.

Hal ini diungkapkan oleh Tommy Freddy Simanungkalit melalui rilis pers yang dikirim ke beberapa media, Minggu (2/10/16) sore. Dalam rilisnya Tommy menyatakan setiap gugatan Yayasan Riau Madani otamatis tidak sah karena legalitas yayasan tersebut tidak jelas, seperti keberadaan domisili, perubahan akta Notaris dan pembayaran pajak kekayaan yayasan.

"Jika legalitasnya tidak jelas, seharusnya setiap gugatan yang diajukan yayasan Riau Madani ke Pengadilan jadi tidak sah. Mestinya Pengadilan terlebih dahulu melakukan putusan sela sebelum masuk ke agenda materi gugatan, namun ini tidak pernah dilakukan dalam setiap pengajuan gugatan dari yayasan Riau Madani," tulis Tommy.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar