Hukum

Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain Akan Fasilitasi Aktivis Praperadilan SP3 Karhutla

Kapolda Riau, Brigjen Pol Zulkarnain
"Saya sebenarnya ingin bertemu dengan teman-teman aktivis lingkungan. Kami ingin kerja sama menjaga lingkungan," ujarnya. "Saya juga berterima kasih apabila teman-teman aktivis lingkungan yang terus membantu mengawasi kami melakukan penegakan hukum masalah lingkungan," lanjut Kapolda.

Dimana sebelumnya Polda Riau pada 2015 lalu menangani 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. 18 perusahaan tersebut adalah PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, PT Wahana Subur Sawit.

Ketiga perusahaan perkebunan dinyatakan lengkap dan layak untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya. Seperti diketahui, tiga perusahaan di atas telah sampai di pengadilan dan bahkan ada perusahaan yang dinyatakan inkrah meski diputus bebas.

Sementara, 15 perusahaan lainnya yakni PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi.

11 perusahaan di atas adalah perusahaan yang bergerak di Hutan Tanaman Industri, sementara tiga lainnya yakni PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN United dan PT Riau Jaya Utama bergerak pada bidang perkebunan.

Menurut Direktur Krimsus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela beberapa waktu lalu, mayoritas perusahaan yang di SP3 tersebut bersengketa dengan lahan masyarakat sehingga mementahkan dua alat bukti yang sebelumnya dapat menjerat sebagai tersangka.

Terkait putusan tersebut, Walhi menyatakan akan segera melakukan gugatan pra peradilan terhadap putusan Polda Riau yang memberikan SP3 15 perusahaan setelah menerima salinan SP3 tersebut.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar