Hukum

KPK Ungkapkan Bendahara Partai Demokrat Riau Suap Annas Maamun Rp.2,5 M

Edison Marudut Marsadauli Siahaan
"Terdakwa memberi uang sebesar Rp500 juta dan US$166,100, saat itu senilai Rp2 miliar kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau," ungkap Irene di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Rabu (12/10/16).

Irene mengatakan, Edison menyuap Annas melalui orang dekatnya, yakni Gulat Medali Emas Manurung. Tiga proyek yang diminta dimenangkan, di antaranya peningkatan jalan Taluk Kuantan - Cerenti nilai kontraknya sebesar Rp18,54 miliar, peningkatan Jalan Simpang Lago - Simpang Buatan nilai kontraknya Rp2,74 miliar dan kegiatan peningkatan jalan Lubuk Jambi-Simpang Ibul-Simpang Ifa nilai kontraknya Rp4,93 miliar.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajiban Annas Ma'mun selaku penyelenggara negara sebagaimana Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Tipikor serta Pasal 28 huruf d UU Pemerintahan Daerah," terang Irene.

Sedangkan suap revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan Provinsi Riau, dilakukan terdakwa bersama Gulat Medali Emas yang meminta, agar areal kebun sawit milik keduanya dimasukkan dalam usulan.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar