Hukum

KPK Ungkapkan Bendahara Partai Demokrat Riau Suap Annas Maamun Rp.2,5 M

Edison Marudut Marsadauli Siahaan
"Awalnya, terdakwa menyodorkan koordinat lahan miliknya di Kabupaten Siak seluas 40 hektare. Namun, itu ditolak dengan alasan tidak sesuai kriteria, karena merupakan lahan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT)," ujarnya.

Kemudian, lanjut Irene, terdakwa mengajukan lokasi lainnya yang berada di daerah Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare dan lulus verifikasi, karena kawasan hutan produksi terbatas.

"Annas melalui Gulat meminta terdakwa agar menyediakan uang sebesar Rp2,9 miliar, dengan alasan uang itu akan diberikan kepada 60 anggota DPR RI. Tujuannya untuk mempercepat pengesahan RTRW Provinsi Riau yang di dalamnya terdapat revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan Provinsi Riau," terangnya.

Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Edison dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 13 Undang - undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(BRC)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar