Hukum

SP3 Karhutla Ada Kejanggalan, Hasil Audit Telah Sampai Ke Tangan Kapolda Riau

Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain
Sementara, 15 perusahaan lainnya dihentikan penyidikan dengan sejumlah alasan. Ke 15 perusahaan di SP3 itu yakni PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi.

11 perusahaan di atas adalah perusahaan yang bergerak di Hutan Tanaman Industri, sementara tiga lainnya yakni PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN United dan PT Riau Jaya Utama bergerak pada bidang perkebunan.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar