Hukum

SP3 Karhutla Ada Kejanggalan, Hasil Audit Telah Sampai Ke Tangan Kapolda Riau

Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain
Ia mengatakan hingga saat ini telah memberikan salinan lima dokumen SP3 yang diberikan kepada aktivis lingkungan dalam upaya proses hukum lanjutan, Praperadilan. Ia berjanji akan memberikan dokumen lainnya secara bertahap, setelah proses lima dokumen awal untuk dipraperadilankan.

"Sejauh ini sudah lima dokumen SP3, saya janjikan bertahap, maksud saya tolong segera diajukan (Praperadilan)," lanjutnya.

Polda Riau pada 2015 lalu menangani 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. 18 perusahaan tersebut adalah PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur dan PT Wahana Subur Sawit. Tiga perusahaan perkebunan tersebut dinyatakan lengkap dan layak untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar