Hukum

Parah, 3 Kades di Kampar Peras Kontraktor Proyek Kandang Ayam

Ketiga pelaku saat dibawa ke Mapolres Kampar tuk pemeriksaan lebih lanjut. (Dok. Humas Polres y)
GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Tiga orang Kepala Desa  (Kades) digiring Tim Tipikor Polres Kampar setelah terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) akibat peras kontraktor proyek pembangunan pabrik atau kandang ayam.
 
Ketiga oknum Kades Sari Galuh inisial LS, Kades Batang Batindih, dan MU Kades Non Aktif Desa Tambusai ini ancam pihak kontraktor milik PT Wilkon berlokasi di Wilayah Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kampar, Riau, Selasa siang kemarin (31/3/).
 
Oknum kades tersebut meminta uang sebesar Rp100 juta kepada pihak perusahaan sebagai uang koordinasi dengan tiga desa, mereka mengancam pihak perusahaan apabila tidak diberikan maka kegiatan pembangunan pabrik akan mereka hentikan.
 
Tidak tanggung-tanggung, oknum kades ini blokir akses pintu keluar masuk dengan cara melintangkan 2 mobil yang mereka bawa di depan pintu masuk proyek, supaya kegiatan proyek berhenti sehingga Pimpinan Proyek menemui mereka.
 
"Mereka melakukan pengancaman, dan meminta agar agar mereka ditunjuk sebagai pemasok material untuk pembangunan proyek tersebut," sebut Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri membenarkan adanya pemerasan tersebut.
 
Ulah ketiga oknum Kades ini akhirnya digulung Tim Tipikor Polres Kampar dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam jabatan dengan cara melakukan pemerasan.
 
Pada Kamis pagi (2/4/2020), Aparat Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang sebesar Rp100 juta kepada oknum Kepala Desa, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan.
 
Atas informasi itu Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid SIK perintahkan Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Fajri bersama Kanit IV IPTU Marupa Sibarani dan Panit Reskrim Polsek Tapung Iptu Aulia Rahman serta Unit Tipikor Polres Kampar mendatangi Lokasi untuk melakukan penyelidikan.
 
"Di TKP Tim menemukan 8 orang yang sedang berkumpul dan mendapati uang tunai sebesar Rp100 juta diatas meja sebagai barang bukti atas kasus ini," jelasnya
 
Selain itu juga diamankan 3 buah stempel, selembar kwitansi tanda terima uang dan 5 unit handphone. Ke-8 orang ini serta barang bukti yang ditemukan petugas kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
"Pelaku dibawa ke Mapolres untuk dilakukan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau beserta barang bukti," tutup Kasat Reskrim, AKP Fajri.
 
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar