Politik

Sidang Ke 6 Inilah 16 Kejanggalan SP3 Polda Riau

Deputi I Walhi Bagian Hukum Boy Even Sembiring saat melakukan Konferensi Pers

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau menilai ada 16 kejanggalan dari hasil proses peradilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

"Bahwa penghentian penyidikan perkara kebakaran hutan dan lahan atas nama tersangka PT. Sumatera Riang Lestari merupakan sesuatu yang tidak adil dan harus dilawan. Dan perjuangan yang kami lakukan melalui jalur praperadilan ini perlu juga diingat bukan untuk kepentingan WALHI, tapi seluruh rakyat Riau, termasuk Ibu Hakim, jajaran Polda beserta keluarga mereka,” kata  Indra Jaya Kuasa Hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Senin (21/11/2016).

Pada sidang keenam ini ditegaskan Indra, WALHI secara tegas memberikan kesimpulan bahwa penerbitan Surat Penghentian Penyidikan atas nama PT. Sumatera Riang Lestari oleh Polda Riau merupakan suatu yang bertentangan dengan prosedur hukum dan keadilan.

"Alasan penghentian penyidikan atas nama kepastian hukum merupakan hal yang mengada-ngada. Adapun dalam kesimpulan ini, WALHI mencatat kejanggalan dan cacat hukum penghentian penyidikan ini paling tidak meliputi hal-hal sebagai berikut, yaitu:

Pertama, Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan diindikasikan sebagai suatu kebohongan, karena tidak terdapat berkas tanda terima atau bukti pengiriman ekspedisi ke Kejaksaan NegeriTembilahan.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar