Hukum

Organisasi Lingkungan Desak 49 Perusahaan HTI Dan Kebun Sawit Ditetapkan Tersangka Karhutla

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Berbagai organisasi lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Eyes On the Forest (EoF), meminta Kapolda Riau, Brigjen Pol Zulkarnaen Adinegara harus segera menetapkan 49 korporasi pembakar hutan dan lahan (karhutla) menjadi tersangka.

"Sebanyak 49 konsesi korporasi sudah seharusnya menjadi tersangka, karena pembakaran terjadi di HTI dan HPH serta perkebunan kelapa sawit terbakar sudah menjadi temuan EoF dilengkapi bukti foto, koordinat dan peta hotspot bahkan hasil wawancara dengan warga," kata Okto Yugo Setiyo, Koordinator Laporan 49 Korporasi di Pekanbaru, Jumat (25/11/2016).

Menurut dia, temuan EoF dilengkapi bukti foto, koordinat dan peta hotspot bahkan hasil wawancara dengan warga itu sekaligus menjadi laporan dugaan tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan hidup 49 korporasi  HTI dan Sawit sepanjang 2014, 2015 dan 2016 yang disampaikan oleh Koalisi Eyes On the Forest (EoF) pada Jumat, 18 November 2016 di Mapolda Riau, pukul 11.00 WIB.

Ia mengatakan, laporan tersebut diterima langsung oleh Kapolda dan beliau berterimakasih atas adanya laporan tersebut sebagai bentuk komitmen aktivis untuk penyelamatan lingkungan.

"49 konsesi korporasi itu harus menjadi ditetapkan menjadi tersangka karena kebakaran hutan dan lahan di dalam areal 49 korporasi telah mengakibatkan pencemaran udara dan kriteria kerusakan lingkungan hidup,"katanya.

Sedangkan untuk pembuktiannya harus menggunakan scientific evidence dengan menghadirkan ahli Prof Bambang Hero Saharjo dan DR Basuki Wasis.

"Apalagi ini juga menjadi janji Kapolri bahwa Kapolda tidak boleh menerbitkan SP3, dan ini juga sebagai bukti bahwa status Polda Riau naik menjadi tipe A menunjukkan jika penyidiknya profesional dan serius menangani salah satunya kejahatan lingkungan hidup," katanya.

Ia menjelaskan, ketika menerima laporan EoF,  Kapolda Riau Brigjen Zulkarnaen Adinegara didampingi Dir Intelkam AKBP Jati Wiyoto Abhadie, Wadireskrimsus AKBP Ari Rahman Nafarin, Kabid Hukum AKBP Denny Siahaan SH, Kabid Operasional Kombes Abdul Hafidh Yuhas.

Pada kesempatan itu Kapolda Riau Zulkarnaen pun berterimakasih atas informasi laporan kepada pelapor dan laporan tersebut akan menjadi data untuk penyidik Polda Riau.

Selanjutnya, Okto menjelaskan, bahwa Kapolda Zulkarnaen saat itu memerintahkan Wadireskrimsus, Ari Rahman untuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Pelapor (EOF). Kapolda Zulkarnaen meminta kepada jajarannya, setidaknya satu perusahaan sawit dan HTI yang benar-benar kesalahan telak untuk bisa disidik sampai ke P21.

Ari Rahman mengatakan bahwa dugaan kasus karhutla ini akan ditangani di divisi IV di Direskrimsus.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar