Daerah

Permudah Pelayanan, Polres Inhil Dalam Waktu Dekat Ini Luncurkan SKCK Online

GagasanRiau.Com Tembilahan - Dalam waktu dekat ini Polres Inhil akan luncurkan sistem komputerisasi berbasis online dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pemohon.

Sistem komputerisasi tersebut dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan publik berbasis teknologi informasi kepada pemohon pembuatan SKCK.

“Untuk memberikan pelayanan serta kemudahan terhadap masyarakat Kabupaten Inhil, dalam waktu dekat ini Polres Inhil akan segera meluncurkan inovasi terbaru mengurus SKCK secara komputerisasi berbasis online” Kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung Sik melalui Kasat Intelkam Polres Inhil AKP Erol R. Risambessy, S.I.K saat diwawancarai GagasanRiau.com diruangannya," Kamis (19/1/2017).

Dipaparkan Erol lagi, pembuatan SKCK online ini merupakan program dari Mabes Polri dengan memberikan perangkat komputer 2 unit. Satu unit untuk di Polres Inhil, sedangkan satu unitnya lagi di Kapolsek Tembilahan Kota. Perangkat ini nantinya akan melayani masyarakat dengan mudah untuk membuat SKCK secara online.

"Jadi mengurusnya lebih mudah dan hanya membutuhkan waktu maksimal 15 menit untuk membuat SKCK dengan menggunakan sistem komputerisasi yang telah disediakan," paparnya.

Pemohon mendatangi lokasi pengambilan sesuai dengan pilihan pemohon foto 4X6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah membawa E-KTP. Selanjutnya pemohon melakukan perekaman sidik jari dan petugas akan memberikan kartu AK23.

Tahap akhirnya pemohon mendatangi loket SKCK dengan menunjukkan E-KTP serta menyerahkan foto sebanyak 2 lembar serta kartu AK23 dan membayar biaya SKCK sesuai PNBP sebesar Rp.30.000  kepada petugas SKCK berdasarkan PP RI Nomor 60 Tahun 2016 adalah pengganti dari PP RI Nomor 50 Tahun 2010 yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 3 Desember 2016.

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar