Daerah

Gara-gara Judi Togel, Warga Jalan Sungai Beringin Tembilahan Ini Ditangkap Polisi

Pelaku judi Togel yang diamankan aparat kepolisian.

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil, mengamankan seorang pelaku judi togel, Rabu (1/3/17), sekira pukul 15.30 WIB, di Jalan Diponegoro Parit 13 Jembatan Dua Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Pelaku berinisial R (41) adalah warga Jalan Sungai Beringin Tembilahan. Dari tangan pelaku disita barang bukti uang sebanyak Rp560.000.- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan 2 unit HP merk Lenovo dan merk Nokia.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Arry Prasetya SH MH membenarkan penangkapan tersebut.

Bermula saat masyarakat menginformasikan tentang adanya pelaku bandar perjudian jenis togel yang melakukan kegiatannya di Jalan Diponegoro Parit 13 Jembatan Dua, Kelurahan Tembilahan Hilir.

"Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil mendatangi tempat yang disebutkan sesuai informasi," ungkapnya, Kamis (2/3/17).

Ketika di TKP, Unit Opsnal menemukan pelaku sedang beraktifitas. Pelaku pun langsung diamankan. Dari interogasi awal diketahui bahwa pelaku menerima pembelian nomor togel dan kemudian di depositkan ke bandar judi online di situs King 4D.com.

Atas kegiatan tersebut, pelaku mendapat keuntungan 25 % dari setiap pemasangan, yang dilakukan lewat SMS. "Saat pelaku diamankan, ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan perjudian togel dimaksud seperti yang tersebut diatas," paparnya

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil guna pengembangan dan proses sidik lebih lanjut. Terhadap tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman  maksimal 10 tahun penjara.

Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar