Daerah

Wardan Berpesan Jangan Percayai Informasi Hoax, Terkait Bankeu Provinsi

Wardan saat acara Pelantikan pengurus PGRI Kecamatan beberapa waktu lalu

GAGASANRIAU.COM TEMBILAHAN - Adanya pemberitaan yang menyatakan bahwa HM Wardan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menolak Bantuan Keuangan (Bankeu. Red) dari Pemerintah Provinsi, orang nomor satu di Negeri Seribu Jembatan tersebut membantah keras.

"Itu informasi yang keliru dan bersifat provokatif. Karena menyampaikan kabar yang tidak fakta. Justru dengan adanya surat itu tersebut Pemkab mengusulkan penambahan dana" ujar Wardan.

"Coba baca lampiran suratnya dengan utuh. Jangan setengah-setengah. Jadi kita tidak keliru menyampaikan informasi kepada masyarakat," tegas Wardan, Rabu (8/3/2017).

Dan Wardan menjelaskan kembali, berdasarkan hasil verifikasi terkait bantuan itu, diakuinya bahwa ada penolakan atas permintaan Pemkab Inhil namun katanya lagi justru meminta penambahan lebih besar bukan menolak.

"Itu bukan menolak, malah meminta tambahan.  Masak kita menolak, ya tidak mungkinlah. Beritanya saja tuch yang dipelintir-pelintir," katanya.

Ditegaskan Wardan lagi, Pemkab Inhil memperhatikan nasib guru bantu. Apalagi dirinya sebagai simbol pendidikan di Inhil dengan latar belakang Kepala Dinas Pendidikan.

"Saya menilai ini pembusukan terhadap kinerja pemerintah," ujar Wardan.

Sementara itu, menurut Kepala Bappeda Inhil, H Tengku Juhardi, untuk gaji guru bantu tidak perlu lagi diusulkan kabupaten/kota. Mengingat memang sudah masuk dalam Anggaran APBD Riau setiap tahunnya.

"Hanya saja ada beberapa item yang tidak boleh dibantu melalui dana Bankeu Provinsi Riau, seperti pembangunan pagar sekolah sebab peruntukan dana tersebut diatur dalam Pergub nomor 59 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan bantuan keuangan melalui APBD Riau untuk Kabupaten/Kota" kata H Tengku Juhardi.

Artinya, tambahnya lagi, yang boleh dibantu itu infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan proses belajar mengajar.

"Dan perlu diketahui, untuk tahun ini Dana Bankeu untuk Kabupaten Indragiri Hilir sesuai SK Gubernur nomor 233/II/2017, sebesar kurang lebih Rp 74 M" jelasnya. "Di dalam RP 74 itu, Rp 10 M-nya untuk gaji guru bantu," tutupnya.

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar