Hukum

Terkait Korupsi SPPD Fiktif, Kejati Riau Angkut Dokumen di Dispenda Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kantor Dinas Pendapatan (Dispenda) Riau diserbu Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati). Beberapa dokumen diangkut untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah terkait dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dalam daerah tahun 2015/2016.

"Ini usulan penyidik untuk kepentingan barang bukti maka dilakukan upaya penggeledahan kantor dan ruangan di Dispenda Riau," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Kamis (16/3/2017).

Dijelaskan Sugeng, saat ini pihaknya masih dalam penyidikan dan pemeriksaan barang bukti. Meski begitu saat ini masih belum ada tersangka karena belum ditetapkan. Selain itu dugaan kerugian negera juga belum diperoleh besarannya.

"Proses masih berlangsung, kawan-kawan masih di lapangan, proses penyidikan kerugian keuangan negara masih dirangkai," terangnya.

Dari Kantor Dispenda Riau, penyidik tampak mengangkut berkas dokumen dan piranti keras komputer. Dengan memakai rompi kejati, penggeledahan berlangsung dan sempat istirahat untuk makan siang.

Sugeng mengatakan penggeledahan merupakan suatu hal yang biasa karena diatur undang-undang. Itu dalam merupakan kegiatan identifikasi karena patut diduga benda alat bukti ada di sana.

Oleh sebab itu, kejati belum mau menjelaskan oerkata tersebut secara detail. Termasuk soal modus korupsi uang dilakukan meskipun saksi sudah banyak yang diperiksa.

"Modusnya bisa macam-macam, belum bisa disampaikan secara detail. Itu teknis, nanti dibuka di pengadilan, ada saatnya nanti diperoleh berapa besaran kerugiannya," tukasnya.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar