Daerah

Lebihi Tonase, Truk CPO Milik PT TKWL Ditilang Satlantas Polres Siak

Truk pengangkut CPO milik PT TKWL yang ditilang polisi.


GAGASANRIAU.COM, SIAK - Satu unit kendaraan roda empat pengangkut CPO milik PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) yang sahamnya sudah dilimpahkan ke PT Asian Agri diberhentikan oleh anggota Satuan Lantas (Satlantas) Polres Siak. Pasalnya, mobil tersebut melanggar angkutan jalan raya.

Hal itu diungkapkan Brigadir Dedi Nezal salah satu anggota Satlantas kepada GagasanRiau.com‎ di tempat kejadian perkara Senin (10/4/2017). Dikatakannya, kendaraan tersebut sudah melanggar kapasitas jalan yang dilaluinya.

"Mobil ini tidak sesuai dengan kapasitas jalan yang ada, oleh karena itu harus kita lakukan penilangan," kata Brigadir Dedi Nezal.

Dia juga mengatakan, hingga saat ini sebanyak 3 unit mobil pengangkut CPO yang sudah ditilang pihak Satlantas Polres Siak. "Kalau hingga saat ini, sudah sebanyak 3 unit mobil CPO milik TKWL yang sudah kita tilang. Tapi sebaiknya langsung aja kordinasi dengan Kasat Lantas Polres Siak," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Lalulintas (Lantas) Polres Siak AKP Anindhita Rizal membenarkan apa yang disampaikan oleh Dedi Nezal. Kasat juga mengatakan, bukan milik TKWL saja yang akan ditindak tegas, melainkan seluruh kendaraan yang melanggar dengan ketentuan angkutan jalan raya.

"Memang benar, hingga saat ini sudah sebanyak 3 unit kendaraan pengangkut CPO milik TKWL yang kita tilang. Dan perlu diketahui bersama, bukan milik PT TKWL saja yang kita tindak tegas. Namun, semua kendaraan yang melanggar dengan ketentuan angkutan jalan raya kita lakukan hal yang sama," kata Kasat Lantas.

Kasat Lantas juga berharap, ‎agar pihak Dishub Siak bersama masyarakat berperan serta dalam mengawasi pengguna jalan yang ada di Kabupaten Siak.

"Selama ini kita bersama pihak Dishub sudah melakukan kerjasama dengan baik terkait pengawasan kendaraan yang diduga melebihi kapasitas jalan di Siak. Dan saya juga berharap kepada masyarakat agar berperanserta ikut mengawasi dengan cara memberikan informasi kepada kita jika ada kendaraan yang melintas dan melanggar ketentuan kapasitas jalan yang dilewatinya itu," pungkas Kasat Lantas.

Reporter: Koko

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar