Daerah

Polsek Kemuning Sikat Pelaku Judi Dadu di Semak-semak

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sungguh sial nasib empat orang laki-laki ditangkap polisi disemak-semak kerena diduga sedang melakukan perjudian jenis dadu/klotok.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Opsnal Polsek Kemuning pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2017, di Dusun Sempang, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil - Riau.

Menurut ungkapan Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Kemuning, KOMPOL Taufik Suardi mengatakan bahwa hari Rabu, tanggal 10 Mei 2017, masyarakat menginformasikan perihal adanya sekelompok orang yang sedang bermain judi jenis dadu/Klotok.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kemuning, memerintahkan Unit Opsnal Resintel Polsek Kemuning untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

"Berbekal informasi tersebut Unit Opsnal Resintel Polsek Kemuning yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Kemuning, IPDA Abutani langsung bergerak menuju TKP," ungkapnya, Kamis (11/5/2017).

Sekira pukul 16.00 WIB, Unit Opsnal Resintel sampai di TKP, ternyata benar adanya sekelompok orang sedang melakukan, diduga tindak Pidana Perjudian jenis Dadu tersebut.

Selanjutnya langsung dilakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang berinisial HS (33 tahun), He (47 tahun) dan Pa (54 tahun), ketiganya warga Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil serta Sup (42 tahun) warga Dusun Balam Jaya Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu.

Dari mereka disita barang bukti berupa 2 (buah) alat pengguncang dadu, uang sejumlah Rp.460.000 (empat ratus enam puluh ribu) rupiah, 9 (sembilan) mata dadu, 1 (satu) lembar Beberan (tempat Pemasang angka Dadu), 1 (satu) buah meja yg terbuat dari kayu, 1 (satu) buah Kursi yang terbuat dari Kayu dan 1 (satu) lembar terpal warna biru.

Sedangkan Barang Bukti telah diamankan di Mapolsek Kemuning guna proses penyidikan lebih lanjut.

Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar