Daerah

Dalam Sehari Polres Inhil Bekuk Pelaku Tindak Pidana Narkoba 6 Orang Ditempat Berbeda

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Polres Inhil mengamankan 6 (enam) orang laki - laki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu, di beberapa tempat berbeda, Senin, (15/5/2017).

Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung, S.IK, mengatakan bahwa penangkapan terhadap para terduga pelaku ini, diawali dengan penangkapan terduga pelaku JA (33 tahun) warga Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil.

Pria ini diamankan di sebuah Wisma di Tembilahan, pada pukul 09.00 WIB, setelah Unit Opsnal Sat Intelkam dan Sat Res Narkoba Polres Inhil, mendapatkan informasi, ada orang yang melakukan transaksi narkoba.

"Dari pria yang diamankan di dalam kamar wisma tersebut, disita barang bukti sabu - sabu, yang disimpan dalam lipatan uang kertas Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), 1 buah tabung kaca pembakar dan 1 buah HP merk Nokia," ungkap Kapolres.

Setelah diinterogasi, terduga pelaku mengakui, bahwa sabu - sabu tersebut didapatkannya dari HT (38 tahun), warga Jalan Kembang, Tembilahan.

Petugas pun segera bergerak mengamankan HT yang sehari hari berprofesi sebagai Security sebuah Instansi Pemerintah di Tembilahan. Saat kedua lelaki itu dipertemukan, HT mengakui bahwa narkotika itu berasal dari dirinya. Saat ini, kedua lelaki ini, sudah diamankan di Polres Inhil.

"Berjarak sekitar 100 kilometer lebih, arah ke Selatan Inhil, tepatnya di Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning, Polsek Kemuning, juga mengamankan 4 (empat) orang laki - laki yang menjadi hamba barang haram tersebut," kata Kapolres lagi.

Berasal dari informasi yang diterima dari masyarakat, tentang adanya orang yang sedang berpesta narkoba, Kapolsek Kemuning KOMPOL Taufik Suardi, S.H, memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kemuning, yang dipimpin oleh IPDA Abu Tani, S.H, melalukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi yang akurat, kemudian Unit Opsnal mengamankan 2 orang terduga pelaku masing masing berinisial AR (22 tahun), warga Sungai Akar Kecamatan, Batang Gansal, Indragiri Hulu dan Ju (33 tahun) warga Dusun Sidomulyo, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil.

Dari mereka disita barang bukti 1 paket kecil diduga shabu - shabu, uang Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 unit HP merk Nokia.

"Kedua lelaki tersebut, mengakui bahwa narkotika itu didapat dari seseorang yang bernama BP (25 tahun) warga Dusun Tengah, Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal Kab. Inhu," paparnya.

Unit Opsnal kembali bergerak dan akhirnya BP dapat diamankan, saat berada di rumah MA (22), warga Dusun Masad Desa Keritang Kec. Kemuning, Kab. Inhil.

Dari mereka kembali disita barang bukti 2 paket kecil sabu - sabu siap edar, 1 unit HP merk Samsung, 1 buah alat hisap/bong, 2 buah mancis, dan 1 buah kaca pirex yang sudah berisi diduga shabu - shabu, siap pakai.

Saat ini, keempat laki - laki itu, sudah diamankan di Mapolsek Kemuning, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami tetap berkomitmen, akan memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Inhil ini", tutup Kapolres.

Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar