Daerah

Jual Togel, Warga Pulau Palas Ini Diciduk Polisi

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Seorang warga Pulau Palas, diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil, setelah membuat resah tetangganya, karena diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Perjudian Togel Nomor Hongkong, Selasa, 6 Juni 2017 sekira pukul 21.00 WIB.

Terduga pelaku yang bernama Ju alias Um (54 tahun) adalah warga Pasar Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.

Dari terduga pelaku, disita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 57.000.- (lima puluh tujuh ribu rupiah) dan 1 unit HP merk Nokia X1.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Arry Prasetyo mengatakan, bahwa masyarakat Desa Pulau Palas menginformasikan kepada pihak Kepolisian, bahwa di daerah sekitar tempat tinggal mereka, ada yang melakukan permainan judi dengan cara menerima pembelian Nomor Hongkong.

"Atas informasi itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil, langsung melakukan pengecekan, dan saat tiba di tempat yang dimaksud, informasi tersebut benar adanya," ungkapnya, Rabu (7/6/2017).

Selanjutnya, Tim Opsnal langsung mengamankan terduga pelaku penjualan Nomor Hongkong yang bernama Ju alias Um. Dan pada saat diamankan, pelaku mengakui bahwa benar dia telah menerima pembelian Nomor Hongkong, dari masyarakat Desa Pulau Palas.

Hasil penjualan, selanjutnya akan disetorkan pelaku, pada Ka, yang berada di Parit 8 Tembilahan.

"Tersangka kemudian diminta menunjukan rumah Ka, namun saat akan diamankan, Ka, berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke sungai," paparnya.

Saat ini pelaku berserta barang bukti berupa uang hasil penjualan nomor Hongkong sebesar Rp.57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk NOKIA type X1 wana hitam, diamankan di Polres Inhil, guna proses penyidikan selanjutnya.

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar