Pemkab Inhil Tanda Tangani MoU Pembangunan Rumah Bersubsidi
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tanda tangani Mou bersama PT. Sinergi Cahaya Meranti (PT.SCM) tentang Pembnagunan Rumah Subsidi Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Inhil, Kamis (15/6/2017).
Kegiatan yang digelar di gedung Bappeda Tembilahan tersebut juga sekaligus penadatangan MOU Anatara Pemkab Inhil dengan BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan Tentang Pendaftaran Peserta Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Bukan Menerima Upah dan Bukan Pekerja melalui Kantor Kecamatan.
ari ini kita melaksanakan penandatanganan dua nota kesepakatan sekaligus, yakni nota kesepakatan antara pemkab Inhil dengan PT. Sinergi Cahaya Meranti tentang pembangunan rumah bersubsidi untuk pegawai negeri sipil pemerintah kabupaten inhil, dan nota kesepakatan antara pemkab dengan BPJS kesehatan cabang tembilahan tentang pendaftaran peserta jaminan kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja melalui kantor kecamatan," ucap Wardan usai penandatanganan MoU tersebut.
Wardan juga mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan yang dilaksanakan itu sejatinya merupakan ikhtiar bersama, guna mendorong peningkatan derajat kesehatan, kesejahteraan, dan kemajuan di Kabupaten Inhil.
Sebagaimana diketahui bahwa tidak sedikit PNS termasuk di lingkungan Pemkab Inhil yang masih belum mempunyai rumah sendiri. untuk itu, kerja sama yang dijalin melalui penandatanganan nota kesepakatan dengan PT. Sinergi Cahaya Meranti yang dilakukan pada hari ini, merupakan salah satu wujud kepedulian Pemda akan hal itu.
"Dengan adanya kerja sama ini, maka kedepannya diharapkan akan dapat membantu dan memberikan kemudahan bagi para PNS Pemkab Inhil dalam memiliki rumah bersubsidi. hal tersebut juga merupakan sebuah bentuk perhatian dari pemerintah bagi para abdi negara yang telah menjadi ujung tombak dalam pembangunan di negeri seribu parit ini," ungkap Wardan.
Disamping itu, mengenai penandatanganan MoU bersama BPJS, berdasarkan data dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten indragiri hilir per semester ii 2016, diketahui bahwa jumlah penduduk kabupaten Inhil yang sudah terdaftar pada program JKN-KIS di BPJs kesehatan sampai dengan 31 Mei 2017 sebanyak 412.566 jiwa, atau sebesar 67.14% dari total penduduk sebanyak 614.503 jiwa.
"Hal tersebut menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat indragiri hilir yang belum mendaftarkan diri dan keluarganya ke JKN-KIS dengan berbagai alasan, yang salah satunya terkait dengan kemudahan akses pendaftaran. Padahal menurut undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial, setiap individu wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada bpjs, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti," paparnya.
Oleh sebab itu, sebagai bentuk dukungan terhadap program strategis nasional di bidang kesehatan, maka Pemkab Inhil perlu bekerja sama dengan BPJS kesehatan guna mempermudah pendaftaran peserta dengan cara membuka layanan penerimaan pendaftaran di kantor kecamatan, baik untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP). Dengan demikian maka diharapkan kedepan juga mampu mengimplementasikan peraturan presiden nomor 111 tahun 2013, yang menyebutkan bahwa seluruh penduduk indonesia paling lambat 1 januari 2019 sudah menjadi peserta JKN-KIS di BPJS kesehatan.
"Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dan turut berpartisipasi dalam terjalinnya kerja sama yang ditandai dengan pelaksanaan penandatanganan dua nota kesepakatan pada hari ini. Tentunya kita berharap, kerja sama yang dibangun melalui penandatanganan nota kesepakatan ini bisa memberikan manfaat dan pengaruh yang positif serta signifikan, yang dapat dirasakan oleh semua pihak, terutama bagi segenap komponen masyarakat indragiri hilir," tutupnya. (ADV)
Tulis Komentar