Polsek Kemuning Tangkap Pelaku Curanmor
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Personel Polsek Kemuning, berhasil menggagalkan sekaligus menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor Honda CBR 150, milik warga Desa Limau Manis, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil.
Pelaku yang bernama Hen (30 tahun) warga Kilometer 8 Desa Harapan Tani Kecamatan Kempas, ditangkap saat mengendarai sepeda motor curian tersebut di Kelurahan Selensen.
Sebelumnya tersangka diinformasikan, membawa lari sepeda motor milik Hasan Basri (45 tahun), warga Jalan Penunjang Desa Limau Manis Kec. Kemuning, Jumat, 30 Juni 2017, pukul 17.30 WIB.
"Peristiwa penangkapan tersangka curanmor itu, bermula saat masyarakat menginformasikan adanya seseorang yang melakukan pencurian sepeda motor Honda CBR 150 warna merah (No. Pol belum keluar) di Desa Limau Manis," kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK melalui Kapolsek Kemuning KOMPOL Taufik Suardi, S.H, Sabtu (1/7/2017).
Menanggapi informasi tersebut, Personel Polsek Kemuning, langsung bergerak ke TKP dengan menyusuri Jalan Penunjang menunju Jalan Lintas Timur.
Dalam perjalanan tersebut, Petugas menemukan seseorang yang mengendarai sepeda motor Honda CBR warna merah, tanpa No. Pol, dengan kecepatan tinggi.
"Sepeda motor tersebut, langsung dikejar dan berhasil dihentikan di Selensen," paparnya.
Saat orang tersebut diinterogasi, pria tersebut langsung mengakui, bahwa dia telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut di Desa Limau Manis.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sepeda motor Honda CBR 150 telah diamankan di Polsek Kemuning untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter Daud M Nur
Tulis Komentar