Daerah

Pihak Legislator Pinta Pemkab Inhil Segera Lunasi Utang Daerah Kepada Pihak Rekanan TA 2016

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Pihak Legislator meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), untuk segera melunasi utang daerah kepada pihak rekanan pada tahun anggaran 2016 lalu. 
 
Hal itu disampaikan saat hearing Komisi III DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Inhil, yang digelar di Ruang Banggar Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (29/5/2017) malam.
 
Hearing tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD, Iwan Taruna didampingi para anggota, serta diikuti perwakilan sejumlah OPD terkait,"Hutang ini harus dibayarkan segera agar pihak rekanan enak berkerja. Jangan sampai gara-gara ini merugikan pihak rekanan kontraktor," kata Iwan.  
 
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Perumahan Rakyat Inhil mengakui bahwa memang ada beberapa paket yang belum dibayar dan sudah dianggarkan di tahun 2017, yakni 2 paket pemeliharaan dan 3 paket pembangunan drainase.
 
"Tidak ada halangan untuk menyelesaikannya di tahun ini," katanya.
 
Senada dengan itu, perwakilan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Inhil, Yusnaldi mengungkapkan bahwa dinasnya memiliki hutang sekitar Rp 5 M lebih, yang datanya sudah diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah dilakukan verifikasi.
 
"Hasilnya menunggu LHP, kalau memang tidak ada masalah tentu bisa dibayarkan," tambahnya.
 
Khusus untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016, lanjut Yusnaldi, ada persyaratan yang harus dipenuhi, yakni berupa surat pernyataan dari kepala daerah yang menyatakan bahwa daerah memang mempunyai utang.
 
"Kalau ini bisa direalisasikan dan dipenuhi, maka tidak akan membebani APBD Kabupaten. Tapi jika tidak, maka harus dialokasikan melalui APBD Kabupaten," ujarnya.
 
Sementara perwakilan BPKAD Inhil menjelaskan, dari awal penganggaran pihaknya sudah mendesak agar pembayaran hutang tersebut dianggarkan di APBD Murni, bukan diperubahan. Ini dimaksudkan agar bisa cepat dibayarkan.
 
"Kita sudah minta ke SKPD untuk mengawal ini agar bisa dibayarkan. Yang penting persyaratannya dilengkapi, sehingga ada legalnya bagi kami untuk membayar," ungkapnya.
 
Sedangkan menurut perwakilan Inspektorat Inhil, hutang daerah tersebut tergantung pada SKPD masing-masing untuk membayarkannya. Pasalnya, persoalan ini terjadi harus dikarenakan keterlambatan pencairan, bukan terlambat pengerjaannya.
 
"Jadi, harus ada juga surat pernyataan antara pihak terkait tentang keterlambatan pencairan," terangnya.
 
Setelah mendengar penjelasan dari berbagai perwakilan OPD terkait, Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil, Edy Haryanto berharap agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya.
 
"Ini yang harus kita pikirkan bersama, jangan pula gara-gara ini pihak rekanan tekor semua karena menutupi hutang," imbuhnya.(ADV)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar