Riau

Mantan Kadis PU Bengkalis Diperiksa KPK

ILUSTRASI

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Muhammad Nasir mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (07/08/17).

Ia diperiksa di salah satu ruangan di Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Jalan Pattimura Pekanbaru.

Febri Diansyah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK menyatakan Muhammad Nasir diperiksa terkait dugaan korupsi Proyek Multiyears Kabupaten Bengkalis yakni Peningkatan Jalan di Pulau Rupat.

"Benar, diperiksa sama penyidik. Yang bersangkutan (M Nasir, red) diperiksa terkait saat menjabat Kadis (Kepala Dinas, red) PU (Pekerjaan Umum, red) di Kabupaten Bengkalis," ungkap Febri, saat dikonfirmasi Senin sore.

Sejauh ini, Febri mengaku masih menghimpun data pemeriksaan dari penyidik yang di Pekanbaru.

Selain diperiksa secara intensif, M Nasir juga dicekal oleh KPK untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya diberitakan, ‎pada Sabtu (05/07/17) lalu, sedikitnya 200 lebih Jemaah Calon Haji (JCH) asal Dumai berangkat ke tanah suci Makkah untuk menunaikan ibadah haji. Termasuk salah satunya Muhammad Nasir.

Namun ketika akan berangkat, Sekda tidak bisa naik pesawat karena ternyata dia masuk dalam daftar cekal.

Kepala Kementerian Agama Kota Dumai Syafwan menyatakan, Muhammad Nasir sesuai jadwal sudah harus bertolak ke Madinah bersama anggota jamaah haji lain pada Sabtu (05/08/2017), namun di Embarkasi Haji Batam tertahan dan tidak boleh keluar negeri.

"Kita tidak tahu apa persoalan hukumnya, tapi memang benar beliau tidak jadi berangkat haji saat berada di embarkasi Batam," kata Syafwan, Senin (07/08/17).

Ia mengatakan bahwa Panitia haji Kemenag Dumai baru mengetahui hal ini di Asrama Haji Batam karena sebelumnya tidak menerima surat pemberitahuan dari instansi berwenang, termasuk saat persiapan dan jelang keberangkatan.

Meski ada pembatalan keberangkatan peserta haji, lanjutnya, namun 206 calon haji asal Kota Dumai yang tergabung dalam Kelompok Terbang 7 Embarkasi Batam tetap bertolak ke Madinah.

Akhirnya ketika dikonfirmasi ke pihak Imigrasi, ternyata Muhammad Nasir batal pergi haji ke Makkah dari Embarkasi Haji Batam karena dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Cekalnya dari KPK yang mengajukan ke direktorat di pusat. Kalau itu permintaan KPK berarti perkara tindak pidana korupsi. Kita sistemnya 'online', kalau masuk daftar cekal tak bisa diberangkatkan. Berangkat lewat manapun akan diblok," kata Kepala Imigrasi Pekanbaru, Pria Wibawa.

Hal tersebut, lanjutnya tentu terkoneksi ke Bandara di Batam, Kepri sehingga ketika akan diperiksa itu akan kelihatan.

Ada lampu merah yang akan muncul ketika seseorang masuk daftar cekal, jika bersih maka barulah akan diberi cap keberangkatan.

"Sebelum berangkat kita masukkan data ke sistem, kalau masuk daftar cekal ada tandanya merah kelihatan. Kalau bersih baru diberikan cap keberangkatan," ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran, Pj Sekda Dumai ini merupakan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Dia pernah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK di Kepolisian Resor Bengkalis, November 2016 lalu.

Diduga penyidik melakukan penyelidikan awal terhadap pekerjaan proyek tahun jamak yang dilaksanakan pada masa Bupati Bengkalis Herliyan Saleh.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar