Hukum

Pemilik PT Hutahean, Diperiksa Polda Riau

HWH saat diwawancarai di Ditreskrimsus Polda Riau Senin (14/8/2017)
Pantauan wartawan, di ‎lokasi Senin pagi hingga siang, pengusaha ternama di Riau yang berusia 82 tahun itu, masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.

Seperti diberitakan sebelumnya, ‎selain menetapkan PT Hutahaean sebagai tersangka koorporasi atau perusahaan, Kepolisian Daerah (Polda) Riau juga mengincar tersangka perorangan dari kalangan pejabat eksekutif di PT Hutahaean yang patut bertanggungjawab atas tindak pidana ini.

Hal ini ditegaskan Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat dikonfirmasi di sela-sela acara pencanangan Tahun Keselamatan Untuk Kemanusiaan 2017 di area Car Free Day (CFD) Jalan Diponegoro Pekanbaru, Minggu (30/07/17) pagi.

Kemungkinan penetapan itu nantinya, berdasarkan perkembangan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Meski masih menetapkan tersangka koorporasi, kata Zulkarnain, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.

"Dari keterangan saksi ahli, baik planologi, ahli lingkungan hidup, ahli pidana dan ahli pertanahan, PT H ini ada kelebihan areal," ungkap mantan Kapolda Maluku Utara ini.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar