Hukum

Oknum Mahasiswa Jadi Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tembilahan

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir gulung pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan sabu.
 
Pelaku berjumlah dua orang ditangkap ditempat berbeda pada Minggu 04 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 WIB.
 
Pengedar pertama inisial AA (36 tahun) ditangkap di Jalan Batang Tuaka Lorong Rindang Kenanga, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
 
Selanjutnya petugas berhasil menangkap FR (25 tahun) yang berstatus mahasiswa di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan. 
 
Penangkapan tersebut atas laporan masyarakat, AA sering melakukan transaksi narkotika di rumahnya Jalan Batang Tuaka Lorong Rindang Kenanga.
 
"Petugas menerima informasi adanya peredaran narkoba pada Minggu 04 Oktober 2020," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno Akman, Senin (5/10).
 
Berdasarkan informasi tersebut Kanit I Aipda Nopri melaporkan kepada Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar. Selanjutnya AKP Bachtiar memerintahkan kepada anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
 
Penyelidikan dilakukan dan diketahui AA sedang berada di rumah dan anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap AA tanpa perlawanan.
 
"Saat AA ditanggkap didapati ada seorang laki-laki inisial FR merupakan anak buah dari AA," terangnya.
 
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 orang saksi dan di rumah tersebut ditemukan barang bukti 219 butir pil ekstasi dengan rincian 217 butir warna merah muda  dan 2 butir warna hijau, 4 paket sabu dengan berat kotor 27,67 gram, 1 unit timbangan digital, 2 bungkus pelastik putih klip merah.
 
Dari introgasi, FR mengatakan barang bukti narkotika masih ada dirumah FR  yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Sungai Beringin. Dan anggota Sat Res Narkoba langsung menuju ke alamat tersebut dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 orang saksi. 
 
"Dan hasil penggeledahan ditemukan sabu dengan berat kotor 0,52 gram," paparnya.
 
Kedua pelaku dan barang bukti saat ini dibawa ke Mapolres Inhil dilakukan penyidikan lebih lanjut.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar