Dalam Rangka HUT RI ke-72

Wardan: Sebanyak 398 Napi Diberikan Remisi Umum di Lapas Klas II A Tembilahan

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Dalam rangka pemberian remisi umum bagi narapidana atau warga binaan pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) Ke - 72 Republik Indonesia (RI), Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Klas II (Dua) A Tembilahan, Kamis (17/8/2017) siang.
 
Untuk diketahui, terdapat 398 orang narapidana atau warga binaan yang mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati HUT Ke - 72 Republik Indonesia, terdiri dari 18 orang 6 bulan remisi, 32 orang 5 bulan remisi, 36 orang 4 bulan remisi, 77 orang 3 bulan remisi, 56 orang 2 bulan remisi, 179 orang 1 bulan remisi. Dari 398 orang narapidana atau warga binaan tersebut, 9 orang diantaranya dinyatakan bebas dari masa hukuman.
 
Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan dalam pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI mengatakan, bersamaan dengan pemberian remisi, dalam momentum hari kemerdekaan RI ke - 72 juga menampilkan hasil pembinaan yang dilaksanakan oleh jajaran melalui atraksi seni sehingga pemberian tema kegiatan adalah 'Melalui Remisi Kita Berintegrasi Dengan Seni' yang dimaknai adalah bahwa pembinaan seni kepada warga binaan pemasyarakatan (wbp) merupakan upaya melembutkan jiwa, melembutkan rasa, sehingga perasaan yang mengarah kepada perbuatan kriminal dapat dieliminir.
 
"Dan pada akhirnya, saat kembali di masyarakat, WBP lebih mampu memaknai hidup secara holistik dan kembali berintegrasi secara sehat dengan masyarakat," pungkas Bupati.
 
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, disampaikan Bupati Wardan, bukan hanya merupakan deklarasi kebebasan dari segala bentuk penindasan penjajah, lebih dari itu, momen tersebut juga dimaknai sebagai suatu komitmen dari seluruh rakyat Indonesia untuk membangun negara yang mandiri serta mampu memberikan perlindungan terhadap segenap tumpah darahnya.
 
"Pahit getir pada masa Kolonialisme serta rasa terhina dina di atas tanah air sendiri menjadi faktor determinan untuk 'bergerak' mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Bupati.
 
Upaya mewujudkan kemerdekaan, dikatakan Bupati Wardan, tentunya merupakan tanggung jawab dari segenal lapisan elemen masyarakat untuk "beKERJA sama dan sama sama beKERJA" tanpa terkecuali, termasuk para WBP yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (RUTAN).
 
Bupati Wardan mengatakan, pemberian Remisi terhadap narapidana dan anak pada hari ini, bukan semata - mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran - kelonggaran agar para narapidana dapat segera bebas. Namun, lanjut Bupati, pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus - menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan.
 
"Selain itu, pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif dari sub - kultur tempat pelaksanaan pidana serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan," ujar Bupati Wardan.
 
Secara psikologis, Bupati menuturkan, pemberian remisi juga berpengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga dapat meredukai atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas, Rutan, berupa pelarian, perkelahian dan kerusuhan lainnya.
 
Selanjutnya, terhadap beberapa fenomena umum di Lapas maupun Rutan yang kerap terjadi belakangan ini, diungkapkan Bupati Wardan, Pemerintah berinisiatif untuk mengeluarkan paket kebijakan reformasi hukum yang salah satu programnya adalah pembenahan terhadap Lapas.
 
Program Reformasi Hukum yang bertujuan agar memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan pada rakyat dan menjamin kepastian hukum, disampaikan Bupati, dibangun dengan melakukan penataan regulasi.
 
"Terkait dengan pelaksanaan tugas pemasyarakatansaat ini sedang dilakukan penataan terhadap regulasi tentang syarat dan tata cara pemberian hak kepada WBP, melalui penyederhanaan dalam proses pemberian hak bagi WBP dengan memotong jalur birokrasi terhadap proses usulan pemberian hak," terang Bupati.
 
Bupati mengharapkan, dengan adanya perubahan tersebut dapat memberikan kepastian dalam proses pemberian hak bagi WBP. Implementasi ini menurut Bupati Wardan, perlu didukung dengan sumber daya manusia yang baik, bersih dan berdedikasi sehingga perubahan yang dilakukan tidak menjadi sia - sia.
 
Setelah dilakukannya pemberian remisi terhadap beberapa orang narapidana secara simbolis, Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan dengan didampingi oleh Kepala Lapas Kelas II (Dua) A Tembilahan, Sudirwan beserta rombongan Forkopimda dan sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil pun beranjak dari lokasi menuju mini - stand yang memamerkan Karya Seni dari Warga Binaan.(ADV) 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar