Jumlah Kerugian Negara Akibat Operasional PT RAPP & Grup APRIL Rp 712,24 Triliun
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU — Organisasi Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menilai PT RAPP dan APRIL Grup melanggar UUD 1945, hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Hak Asasi Manusia Indonesia.
Hal ini dituliskan Jikalahari, PT RAPP telah berkontribusi terhadap pembangunan Indonesia: investasi Rp 85 triliun, investasi baru pabrik kertas dan rayon Rp 15 triliun, total investasi hulu-hilir Rp 100 triliun, ekspor dan devisa kepada negara sekitar US$ 1,5 milyar atau Rp 20 triliun per tahun.
“Bila hanya urusan ekonomi kapitalisme yang jadi perhatian PT RAPP dan APRIL Grup, itu sama saja melanggar hukum tertinggi Indonesia yang mensyaratkan perekonomian berwawasan lingkungan dan lingkungan hidup yang sehat adalah Hak Asasi Manusia,” kata Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari.
PT RAPP dan APRIL Grup telah melanggar Pasal 33 Ayat 4 UUD 45 dan UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 33 Ayat 4 UUD 45 dengan tegas menyebut: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. “UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan jelas menyebut prinsip ekonomi kerakyatan, ekologis dan sosial harus sejalan dan seimbang termasuk menghormati hak asasi manusia,” kata Made Ali.
Keuntungan APRIL, Kerusakan Ekologis dan Derita Rakyat Riau
Keuntungan APRIL menebang hutan alam, tidak sebanding dengan dampak kerusakan ekologis yang dilakukan APRIL grup. Jikalahari mencatat total Rp 712,247,628,934,147 kerusakan ekologis sepanjang PT RAPP dan APRIL Grup beroperasi di Riau.
“Kerusakan ekologis itu akumulasi dari kejahatan korupsi kehutanan, pidana pajak, pencemaran dan perusakan lingkungan hidup termasuk hak asasi manusia,” kata Made Ali.
Korupsi Perizinan IUPHHKHT/RKT Hutan Alam. Total Rp 2,5 triliun dari 15 korporasi APRIL Grup merugikan keuangan negara menebang hutan alam dalam perkara Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin AS (Eks Bupati Siak), Syuhada Tasman, Asral Rahman dan Burhanuddin Husin (Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau) dan Ruzli Zainal (Gubernur Riau).
Tabel perhitungan nilai tegakan kayu hutan alam yang hilang serta keuntungan perusahaan atas terbitnya RKT diatas hutan alam dalam kasus korupsi kehutanan penerbita IUPHHKHTI 12 Korporasi terafiliasi dengan APRIL Group
Tulis Komentar