Daerah

Indoguna Kalahkan Menteri Perdagangan di PTUN

[caption id="attachment_3863" align="alignleft" width="300"]Menteri Perdagangan Gita Wirjawan (kanan) dan Tomy Winata melepas keberangkatan armada truk daging sapi dalam program Pasar Daging Murah Ramadan di Jakarta (22/7). TEMPO/Imam Sukamto Menteri Perdagangan Gita Wirjawan (kanan) dan Tomy Winata melepas keberangkatan armada truk daging sapi dalam program Pasar Daging Murah Ramadan di Jakarta (22/7). TEMPO/Imam Sukamto[/caption] gagasanriau.com ,Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan PT Indoguna Utama atas Kementerian Perdagangan, yang menahan izin impor perusahaan tersebut. Menurut kuasa hukum Indoguna, Panji Prasetyo, dengan dikabulkannya gugatan ini, Menteri Perdagangan wajib menerbitkan 11 izin impor yang diajukan Indoguna. "Kami harap Menteri Perdagangan berbesar hati," kata dia kepada Tempo. Vonis ini dibacakan Majelis Hakim PTUN Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2013. Gugatan tersebut berawal dari tidak adanya tanggapan dari Kementerian Perdagangan atas 11 izin impor yang diajukan Indoguna. Indoguna mengajukan 10 permohonan persetujuan impor produk hewan untuk 180 ton yoghurt, 510 ton keju, 300 ton butter, dan 150 ton cream, pada akhir Januari 2013. Kemudian, pada Maret 2013 Indoguna kembali mengajukan izin impor produk hortikultura berupa 1.608 ton kentang beku, 4,85 ton bawang bombay tepung, dan 4,62 ton selai jeruk. Panji mengatakan kliennya telah menyerahkan seluruh persyaratan yang diminta oleh Kementerian Perdagangan. Namun, hingga batas waktu keputusan, yaitu lima hari kerja setelah izin diajukan, Kementerian tidak kunjung memberi keputusan. Akhirnya pada 3 Mei 2013, Indoguna mengajukan gugatan atas kebijakan Kementerian Perdagangan kepada ke PTUN Jakarta. "Padahal, dalam Peraturan Menteri Perdagangan tahun 2011, seharusnya izin dikeluarkan dalam lima hari jika syaratnya lengkap," ujarnya. Saat dikonfirmasi, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan belum memutuskan tanggapan atas kemenangan Indoguna. Dia belum menentukan rencana pengajuan banding kepada PTUN. "Akan kami pelajari dulu," kata dia kepada Tempo di kantornya, Jumat, 2 Agustus 2013. Seperti diketahui, Indoguna Utama adalah perusahaan importir bahan pangan. Petinggi perusahaan ini terbelit kasus dugaan suap izin impor daging yang melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq. Direktur Indoguna, Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy, kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. BERNADETTE CHRISTINA | PINGIT ARIA tempo.co


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar