Hukum

Penetapan TSK Poniman Divonis Bebas Hakim, Tapi Polisi Jemput Tangkap Dipintu Rutan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Poniman yang ditetapkan Tersangka dalam kasus pembelian tanah yang surat-suratnya diduga telah dipalsukan oleh tiga oknum lurah oleh Polresta Pekanbaru di vonis bebas oleh Majelis Hakim. pada sidang Senin (22/1/18) pagi.
 
 
Namun ia kembali dijemput dan ditangkap penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, saat baru menginjakan kaki keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkuk.
 
Aparat mendapat informasi bahwa Poniman bebas langsung bergerak ke Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk dan membawa serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.kap/17//1/2018/Reskrim tertanggal 22 Januari 2018 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto.
 
Poniman yang didampingi anak dan istrinya juga Kuasa Hukumnya Ronal Sihotang dan Gusdianto, untuk memproses pembebasannya pasca divonis bebas oleh majelis hakim kaget.
 
Pasalnya aparat dari Polresta Pekanbaru langsung melakukan penangkapan. Poniman tak diberikan ruang untuk menghirup udara bebas.
 
Penangkapan ini disesalkan oleh Kuasa Hukum Ronal Sihotang dan Gusdianto. "Polresta menyampingkan dan mengangkangi putusan pengadilan," kata Ronal.
 
Salah satu poin Amar Putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Fatimah SH, menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi unsur materil dan tidak sah secara hukum. Karena itu, hakim menerima eksepsi kuasa hukum Poniman.
 
Pihak Polresta Pekanbaru sebenarnya bukan kali pertama kalah dalam kasus ini, dimana sebelumnya Poniman melalui kuasa hukumnya dimenangkan saat melakukan Praperadilan terkait penetapan TSK kepada dirinya.
 
 
Surat Perintah Penyidikan No SP.Sidik/194/VII/2016/Reskrim, tanggal 14 Maret 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan No SP Sidik/194.b/X/2017/RESKRIM tanggal 2 Oktober 2017 dalam amar putusan hakim dinyatakan tidak sah. Dan memerintahkan Jaksa untuk membebaskan Poniman.
 
Dimana hal ini tertuang dalam amar putusan PN Pekanbaru No 27/Pid.Prap/2017/PN Pekanbaru tanggal 20 Desember .
 
Putusan tersebut dikatakan Kuasa Hukum bahwa Jaksa telah melanggar KUHAP, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku Hak Azazi Manusia atas diri Poniman.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar