Daerah

Bawa Setengah Kg Sabu, IRT Asal Tembilahan Ditangkap Polisi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU-  Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir mencatat prestasi, setelah menggagalkan pengiriman setengah kilogram sabu - sabu, Rabu, (7/2/2018), sekira pukul 06.30 WIB.
 
Paket narkotika yang dikirim lewat sebuah mobil travel dari Pekanbaru tujuan Tembilahan itu, diamankan dari seorang perempuan yang bernama Dar (26 tahun), warga Jalan Prof. M. Yamin Tembilahan. Dari ibu rumah tangga ini, disita barang bukti 1 buah tas warna merah yang berisikan 1 buah kotak yang dibungkus kertas kado berisikan 5 paket besar sabu, 2 unit HP, 1 buah dompet berisikan 8 buah ATM, dan 2 buah buku tabungan.
 
Tak lama setelah wanita itu ditangkap, Polisi kembali menangkap Mar (30 tahun). Pria yang merupakan suami dari Daroma Rona, ditangkap di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tembilahan. Dari narapidana itu disita 2 unit HP dan uang tunai sebanyak Rp. 175.000.- (seratus tujuh lima ribu rupiah).
 
Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP. Bachtiar, S.H., membenarkan pengungkapan kasus narkotika ini.
 
Penangkapan terbesar kasus narkoba tahun 2018 di Polres Indragiri Hilir ini, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, tentang adanya pengiriman paket yang diduga berisikan sabu - sabu, kepada seseorang di Tembilahan.
 
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Sat Res Narkoba dengan melacak posisi penerimanya. Dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP. Bachtiar, S.H., dan KBO IPTU Arinal Fajri, Dar langsung diamankan, sesaat setelah menerima paket tersebut. Dari interogasi awal diketahui bahwa paket itu dipesan oleh suaminya, Mar, yang sedang mendekam di Lapas Tembilahan.
 
Setelah berkoordinasi dengan Kalapas Tembilahan, Unit Opsnal Sat Res Narkoba kembali mengamankan lelaki, yang saat ini sedang menjalankan hukuman, juga karena kasus narkotika, dan baru menjalankan 4 tahun masa hukuman dari 20 tahun vonis yang dijatuhkan kepadanya. Kasat menyatakan bahwa, jaringan ini sudah menjadi target operasi sejak lama, dan baru kali ini bisa tertangkap.
 
Terpisah, Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K, M.H., menyatakan apresiasinya kepada jajaran Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, atas penangkapan jaringan ini. Pengungkapan ini sebagai bukti komitmen Polres Indragiri Hilir dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir.
 
Saat ini, pasangan suami istri ini, sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
 
Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar