Politik

Soal Kehadiran Plt Bupati Siak di ''Kandidat Bicara'', Ini Klarifikasi Resmi Tim Syamsuar-Edy Nasution

T Zulmizan F Assagaff . (f: grc)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau tengah melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Plt Bupati Siak, Alfedri. Alfedri tampak hadir pada acara Kandidat Bicara di TV nasional yang mengundang pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau Syamsuar-Edy Nasution beberapa waktu lalu.
 
Selain itu, ia juga berfoto bersama dan mengacungkan jari telunjuk tanda nomor satu yang menjadi simbol pasangan nomor urut 1 Syamsuar-Edy Nasution. Menanggapi hal ini, Ketua Harian Koalisi Riau Bersatu (KARIB) & Sekretaris DPW PAN Provinisi Riau, T Zulmizan F Assagaff menyampaikan keterangan resminya.
 
Berikut penjelasan T Zulmizan F Assagaff yang juga sudah dipanggil Bawaslu Riau untuk dimintai keterangannya itu.
 
Terkait berita di beberapa media ttg adanya pernyataan Ketua Bawaslu Riau Bapak Rusidi Rusdan bersempena dugaan pelanggaran oleh Sdrku Alfedri, maka Koalisi Riau Bersatu (KARIB)/ Gabungan Parpol Pengusung Pasangan Syamsuar - Edy Nasution memberikan keterangan dan pernyataan sebagai berikut:
 
I. Benar, saya telah memenuhi panggilan Bawaslu Riau terkait dugaan pelanggaran yg diduga dilakukan oleh Sdrku Alfedri. Sekira Pkl 12.38 WIB Kamis 15 Maret 2018 saya ditelpon Ketua Bawaslu Riau yg menginformasikan adanya surat panggilan kpd saya pd Pkl 11.00 hari tsb, tetapi Beliau menyebut pegawai sekretariatnya tdk menyampaikan kpd saya. Lalu saya diminta datang ke Bawaslu ba'da Zuhur hari itu juga. Saya datang sekira Pkl 14.30 WIB dan barulah menerima surat Bawaslu Riau Nomor: 051/RI/PM.05.01/03/2018 tanggal 13 Maret 2018 Perihal: Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran.
 
II. Saya didampingi oleh Sdrku H. Aziun Asyari, SH, MH, dan kemudian juga oleh Sdrku Dt. Nouvendi, SH dari Divisi Legal, Hukum & Advokasi KARIB;
 
III. Saya dimintai keterangan seputar kehadiran Sdrku Alfedri pd acara ''Kandidat Bicara'' di MetroTV (live) Kamis 8 Maret 2018 Pkl 19.30 - 21.00 dan foto Beliau yg mengacungkan jari seusai acara tsb.
 
Kepada Bapak Rusidi Rusdan dkk. yg bertindak sbg Tim Hukum Bawaslu Prov. Riau saya telah memberikan keterangan sbb:
 
1. Bahwa adalah benar Sdrku Alfedri hadir pd acara ''Kandidat Bicara'' di MetroTV tsb. Kehadiran Sdrku Alfedri antara lain atas anjuran kami selaku Pimpinan DPW PAN Prov. Riau dan Pimpinan Koalisi Riau Bersatu (KARIB). Korelasinya, Sdrku Alfedri adalah kader PAN yg saat ini menjabat sbg Ketua DPD PAN Kab. Siak dan juga Ketua KARIB Kab. Siak. Sedangkan thd jabatan pemerintahan, kami sama sekali tdk punya kapasitas dan otoritas utk menyarankan/ menginstruksikan apa pun kpd Sdrku Alfedri;
 
2. Saya bertemu Sdrku Alfedri pd Kamis 8 Maret 2018 sekira Pkl 18.30 WIB stlh selesai Sholat Magrib di masjid Komplek MetroTV. Sejak pertama bertemu saya lihat Sdrku Alfedri sdh memakai atribut partai, yaitu jaket PAN.
 
3. Kemudian kami mengikuti pengarahan dari Pengarah, dimana audiens yg berada di dalam studio (30 org: 10 org Tim Pemenangan Syam - Edy dan 20 org mahasiswa yg diundang MetroTV) wajib mengikuti pengarahan. Saya ingin menjelaskan bhw selama acara Sdrku Alfedri senantiasa pasif, tdk ada tindakan atau aktivitas apapun selain bertepuk tangan, sesuai arahan Pengarah.
 
4. Setelah selesai acara "Kandidat Bicara", scr spontan bbrp orang yg hadir berinisiatif berfoto bersama sbg kenangan2an bersama Para Panelis dan Host. Ternyata, termasuk pula Sdrku Alfedri. Tempat berfoto adalah di dalam Studio 3 MetroTV;
 
IV. Dari penjelasan di atas kami tegaskan sbb:1. Kapasitas Sdrku Alfedri pd saat kegiatan tsb adalah sbg kader PAN, Ketua DPD PAN Kab. Siak dan/ atau Ketua Koalisi Riau Bersatu (KARIB) Kab. Siak, bukan sebagai Pejabat Daerah. Hal ini terkonfirmasi oleh data sbb:
 
a. Yg meminta Beliau hadir adalah struktur partai/ koalisi, bukan struktur pemerintahan;b. Beliau berpakaian atribut partai (jaket PAN);c. Beliau tidak membawa ajudan/ protokol dari Pemda.
 
2. Tentang izin cuti sebaiknya ditanyakan kpd Pemda Siak. Tetapi pemahaman kami, sesuai Pasal 63 PKPU No. 4 Tahun 2017, izin cuti pejabat negara/ daerah hanya diperlukan jika yg bersangkutan ingin mengikuti kegiatan kampanye dan/ atau ditugaskan sebagai Juru Kampanye (Jurkam). Sementara, merujuk pernyataan Ketua Bawaslu Riau di media massa, acara "Kandidat Bicara" adalah tidak termasuk kategori kegiatan kampanye. Krn tidak termasuk kategori kampanye dan sdg tdk bertindak sbg Jurkam, maka tidak ada kewajiban Sdrku Alfedri mengajukan cuti sbg Plt. Bupati Siak utk menghadiri acara tsb. Lokasi acara juga berada di luar Prov. Riau, smtr penetapan zona kampanye oleh KPU Riau seluruhnya berada di dalam wilayah Prov. Riau;
 
3. Kegiatan berfoto tersebut bersifat privacy (konsumsi pribadi), dilakukan di ruang tertutup (Studio 3 Metro TV) dan hanya disaksikan oleh bbrp orang Tim, Walpri (Pengawal Pribadi) Paslon dr kepolisian, Panelis, Host dan crews MetroTV. Kami telah memastikan foto tdk diambil dari kamera pribadi atau HP milik Sdrku Alfedri. Kami juga sdh memastikan bhw Sdrku Alfedri tdk pernah mem- posting, meng- up load atau menyebarluaskan foto tsb yg jika dilakukan dapat diduga ada motif dari ybs untuk dilihat oleh orang2 lain.;
 
V. Tentang kutipan pernyataan Ketua Bawaslu Riau di media bahwa Sdrku Alfedri terancam pidana krn diduga melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan: Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon."
 
Dapat kami tanggapi bahwa kami tidak meyakini Bapak Rusidi Rusdan membuat pernyataan yg persis demikian, krn pada waktu kami diperiksa Beliau menyampaikan sebagai berikut: ''Ini baru penelusuran awal, jika nanti terbukti, ada ancaman pidananya. Dan untuk pembuktian prosesnya masih panjang. Saat ini pra registrasi pun belum.''
 
VI. Menurut kami, untuk kondisi saat ini jika ada pihak yang menyebut ancaman pidana terhadap Sdrku Alfedri, maka hal tsb sangatlah prematur dan sumir, alasan2nya:
 
1. Sdrku Alfedri pada saat kegiatan tsb bukan dalam kapasitas sbg Kepala Daerah/ Plt. Bupati Siak), tetapi sepenuhnya sbg kader partai/ Ketua DPD PAN Kab. Siak/ Ketua KARIB Kab. Siak. Sesuai Pasal 63 PKPU No. 4 Tahun 2017 kewajiban mengajukan cuti bagi pejabat negara/ pejabat daerah adalah jika ingin berkampanye atau sdg ditugaskan sebagai Juru Kampanye (Jurkam).
 
2. Tindakan Sdrku Alfedri berfoto dgn mengacungkan jari di Studio Metro TV tsb belum tentu menguntungkan Paslon tertentu, dgn alasan:
 
a. Tindakan tsb tidak dilakukan pd saat acara ''Kandidat Bicara'' yg disiarkan scr langsung (live) yg jika dilakukan patut diduga ada maksud dari ybs agar tindakannya dilihat oleh orang yg ramai (pemirsa Metro TV di Riau dan seluruh Indonesia) dan sbg upaya mempengaruhi sikap/ pilihan orang2 yg melihatnya;
 
b. Kegiatan berfoto tsb terjadi setelah acara ''Kandidat Bicara'' selesai, usai dan bubar di dalam Studio Metro TV, hanya untuk konsumsi pribadi dan kenangan2an semata dan tidak dgn maksud utk disebarluaskan, dan hanya dilihat oleh bbrp orang yaitu para Panelis, Host dan Crews Metro TV yg diyakini tdk mendatangkan keuntungan bagi Paslon manapun krn mereka yg melihat tidak ber-KTP Riau dan tdk terdaftar sbg Pemilih di Pemilukada Riau tahun 2018;
 
VII. Kami menyayangkan foto tsb kemudian ternyata beredar di media sosial oleh pihak lain di luar jangkauan kendali kami. Patut ditelusuri pihak yg telah sengaja menyebarluaskan foto tsb di media sosial, berikut motifnya.
 
VIII. Kami masih percaya bhw Bawaslu Riau akan bertindak profesional dan proporsional dalam menangani masalah ini.
Dan harapan kami selalu, Bawaslu Riau dan juga KPU Riau dan jajarannya msg2 selalu bertindak adil, tidak diskriminatif dan tidak tebang pilih selama proses Pemilukada Riau ini.
 
Demikianlah keterangan dan pernyataan ini kami sampaikan kpd rekan2 penggiat media massa dgn maksud utk memberikan informasi yg berimbang.***
 
Editor : Evi Endri
Sumber : GoRiau.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar