GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN -Polres Indragiri Hilir kembali mengamankan 5 orang laki - laki, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu dan ekstasi, Selasa, 27/3/2018.
Sekira pukul 14.45 WIB, Personel Sat Res mengamankan MY alias Pan (41 tahun), di rumahnya di Jalan Gunung Daek Tembilahan. Di TKP ini, Polisi menyita 19 paket kecil diduga sabu - sabu siap edar, 2 pil diduga pil ekstasi berlogo S, dan 1 unit HP.
Seperempat jam setelahnya, di Desa Sungai Laut, Kecamatan Tanah Merah, Personel Unit Reskrim Polsek Tanah Merah, mengamankan Is alias Kan (46 tahun) warga Desa Tanah Merah, Ah alias AT ( 46 tahun), JHS alias Cal (22 tahun), dan Aj alias Je (20 tahun), ketiganya Warga Desa Sungai Laut Kecamatan Tanah Merah. Di TKP ini, disita barang bukti 2 paket sedang diduga sabu - sabu, 10 paket kecil diduga sabu - sabu, dan 2 unit HP.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H., dan Kapolsek Tanah Merah IPTU Liber Nainggolan, secara terpisah, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut.