Sidang Gugatan Wanprestasi Pembiayaan Material Paket 4 Sebesar 4,6 M Ditunda
Kamis, 29 Maret 2018 - 18:39:29
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN -
Sidang perdana yang dilakukan Pengadilan Negeri Tembilahan atas gugatan wanprestasi terkait pembiayaan material senilai Rp 4,6 Milyar tanpa dihadiri tergugat PT. Kholil & Brothers alias mangkir.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sahrudin Ramanda SH beserta anggota majelis hakim Arif Indrianto SH MH dan Andy Graha SH MH, dihadiri Sarwo Saddam Matondang,SH,MH & Rekannya Yudhia Perdana Sikumbang,SH,CPL selaku kuasa hukum sdr Haizulkipli sebagai Penggugat serta Slamet sebagai kuasa insidentil dari Dinas PU Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.
Alhasil, sidang agenda pembacaan gugatan tersebut ditunda hingga 3 Minggu kedepan.
"Pengadilan akan kembali memanggil para tergugat untuk sidang selanjutnya. Kami tetap menunggu itikad baik para tergugat," ujar Tim kuasa Hukum yg di pimpin Sarwo Saddam ini, Kamis (29/3).
Lebih lanjut ia berpesan sebaiknya para tergugat harus aktif mengikuti jalannya perkara,
"Kita tunggu aja, karena mereka juga didelegasi dulu ke PN setempat terkait reelas panggilannya, jd pwrlu waktu kurang lebih 2 mingguan utk pendelegasian pemanggilan sidang, ya kita tunggu saja lah prosesnya" pungkasnya.
Untuk diketahui, PT. Kholil & Brothers dkk termasuk dinas terkait digugat lantaran diduga melakukan wanprestasi atas pembiayaan material proyek paket 4 peningkatan jalan di teluk pinang teluk pantaian, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).