Diberi Garis Polisi, PT LIH Akui Konsesinya Terbakar 10 Hektar
Pihak kepolsian saat memasang garis polisi di konsesi PT LIH yang terbakar
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Yusman, Humas PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) mengakui bahwa konsesi perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Pelalawan tersebut terbakar. Ia mengaku lahan yang terbakar di lokasi yang berbeda dari kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang pernah terjadi tahun 2015.
"Ya benar, cuma lebih kurang 10 Hektar, intinya sudah melakukan pemadaman menggunakan eksavator, pompa," ungkap Yusman kepada Gagasan Sabtu malam (29/9/2018) melalui sambungan teleponnya.
Selain itu juga, Yusman mengakui bahwa ini kali kedua konsesi PT LIH terbakar, namun katanya lagi lokasinya berbeda. "Ya dulu di tahun 2015, tapi ini di lokasi yang berbeda" ujarnya. (Baca Juga Sugianto : PT Langgam Inti Hibrindo di Pelalawan Terbakar).
Dan Yusman juga mengaku bahwa konsesi yang terbakar saat itu sudah diberi garis polisi. "Sudah diberi police line oleh pihak kepolisian di Afdeling F" ujarnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa pihak Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memasang garis polisi (Police Line, red) dan menyelidiki kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) seluas sekitar 20 hektar, termasuk di areal Hak Guna Usaha (HGU) kebun Kelapa Sawit PT Langgam Inti Hibrindo (LIH).
"Sudah kita pasang police line untuk penyelidikan. Luasnya kurang lebih 20 hektar, termasuk dalam lahan PT LIH dan sebagian lahan yang berbatasan dengan Desa Penarikan Kecamatan Langgam," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, Sabtu (29/09/18) sore yang dilansir oleh beritariau.com.
Kebakaran lahan di lokasi ini terjadi sejak Rabu, 26 September 2018 lalu. Puluhan personel gabungan dari TNI, Polri dan Manggala Agni, berjibaku memadamkan api di lokasi. Saat ini, kondisi api telah padam dan menyisakan asap dari tunggul kayu. (Baca Juga Aktifis : Bupati Pelalawan Segera Cabut Izin dan Tetapkan Tersangka Karhutla PT LIH).
Untuk diketahui, PT LIH sendiri sudah pernah terseret dalam kasus kebakaran lahan. Pada akhir Juli 2015, sebagian tanaman sawit PT LIH sekitar 200 hektar di Desa Gondai Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
Perusahaan yang mengantongi HGU seluas 8.716 hektar kebun kelapa sawit ini sempat dibekukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Meski sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada tahun 2016 lalu, Manager Operasional PT LIH, Frans Katihokang (50), akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan diganjar hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 milyar, atas kebakaran yang mengotori udara kala itu.
Editor Arif Wahyudi
Tulis Komentar