Lingkungan

JMGR Sebut APR Ancaman Baru Kawasan Gambut di Riau

Penebangan Hutan dan Penggalian kanal di gambut lindung Pulau Padang tahun 2016 Dokumentasi: JMGR

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) sebut PT Asia Pacifik Rayon (APR) pabrik pengolahan Viscose Staple Fiber (VSF) memproduksi serat rayon di Kerinci Kabupaten Pelalawan ancaman baru untuk kawasan gambut di Riau.

 

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Jaringan Masyarakat Gambut Riau, Isnadi Esman, perusahaan APR ini akan menggunakan kayu akasia untuk memenuhi kapasitas produksinya, sudah pasti kayu yang digunakan berasal dari PT. Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) yang selama ini merusak gambut dengan melakukan penebangan hutan alam dan membuat kanal-kanal besar dengan mengeringkan air gambut untuk menanam akasia.

 

"APR menjadi ancaman baru kawasan gambut di Riau," sebut Isnadi melalu rilis diterima GAGASANRIAU, Rabu (17/11/2018)

 

APR merupakan sebuah perusahaan baru dari Royal Golden Eagle (RGE) induk dari grup besar Asia Pacific Resources International Holdings Ltd (APRIL), lebih kurang satu tahun terakhir APR membangun pabrik pengolahan Viscose Staple Fiber (VSF) di Kerinci Kabupaten Pelalawan, yang akan menghasilkan semacam serat rayon pengganti kapas yang dapat digunakan dalam memproduksi barang harian seperti pakaian dan kebutuhan industri manufaktur lainnya. VSF yang dihasilkan nantinya berbahan baku bubur kertas yang berasal dari kayu akasia yang ditanam di lahan gambut di Riau oleh RAPP yang juga perusahaan yang terafiliasi dengan RGE.

 

APR menargetkan akan memproduksi 240.000 ton/tahun, dengan target ini maka akan semakin banyak kayu akasia yang akan di roduksi menjadi bubur oleh RAPP dan ini pastinya memberikan ancaman yang semakin besar terhadap gambut-gambut yang menjadi areal konsesi mereka. Terutama untuk gambut dalam dengan fungsi lindung yang selama ini dialih fungsikan menjadi areal budidaya akasia RAPP.

 

Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan RAPP beberapa waktu yang lalu ketika Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta RAPP untuk merevisi Rencana Kerja mereka untuk mematuhi peraturan pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, saat itu mereka sempat akan untuk mem-PHK ribuan pekerja, dan sempat melakukan gugatan hukum terhadap KLHK dan bahkan sempat terjadi aksi massa oleh pekerja, namun saat ini ketika mereka kalah di pengadilan dan harus merevisi RKU mereka sekarang malah membuat pabrik baru dan meningkatkan kapasitas produksi yang pastinya juga menambah tenaga kerja.

 

Seharusnya, lanjutnya, saat ini RGE dan grupnya fokus untuk melakukan upaya restorasi gambut termasuk melakukan upaya penyelesaian konflik dengan masyarakat, kemudian terbuka terhadap revisi RKU RAPP yang sudah di sahkan oleh menteri. Revisi RKU tersebut sangat tertutup bahkan pemerintah pun tidak pernah membuka berapa luas yang di revisi dan dimana lokasinya, ada isu katanya di Semenanjung Kampar dan Pulau Padang tapi hingga kini tidak jelas.

 

“Kita minta kepada pemerintah yang dalam hal ini KLHK harus memberikan perhatian khusus terhadap RGE dan afiliasinya, memberikan pengawasan yang ekstra terhadap pelaksanaan restorasi gambutnya melalui perubahan RKU yang sudah ada. Dan seharusnya pemerintah tidak lagi meberikan izin pendirian industri-industri yang akan semakin memberikan daya rusak tinggi terhadap gambut. Khususnya di Riau," Pungkas Isnadi.

 

Editor: Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar