Hukum

Tukang Kapal Ditangkap Polisi, Diduga Curi Kayu Hasil Hutan

barang bukti berupaka 1.071 keping kayu dari TKP dengan berbagai ukuran.

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tukang kapal motor atau Galangan Kapal di Pelabuhan Baru Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, ditangkap polisi. Pasalnya pelaku berinisial TO als AT diduga lakukan pencurian kayu hasil hutan, yang digunakan sebagai bahan pembuatan kapal.

 

Pelaku diduga melanggar tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama sama dengan surat keterangan syahnya hasil hutan sebagai bahan baku dalam pembuatan kapal, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang P3H.

 

"Tersangka pengambilan hasil hutan, berupa kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen surat keterangan syahnya hasil hutan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Minggu (4/11/2018)

 

Penangkapan tersebut berdasarkan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik serta ahli dari BP2HP, ditemukan dalam galangan kapal beberapa jenis kayu Meranti Merah, Laban, Temutun dan Suntai bukan merupakan kayu yang dibudidayakan.


"Ahli dari BP2HP melakukan pengukuran di TKP, ternyata jenis kayu pembuatan kapal bukan kayu dibudidayakan. Dan tersangka tidak dapat menunjukkan dokumennya," jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupaka 1.071 keping kayu dari TKP dengan berbagai ukuran.

 

Editor: Arif Wahyudi

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar