Tukang Kapal Ditangkap Polisi, Diduga Curi Kayu Hasil Hutan
barang bukti berupaka 1.071 keping kayu dari TKP dengan berbagai ukuran.
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tukang kapal motor atau Galangan Kapal di Pelabuhan Baru Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, ditangkap polisi. Pasalnya pelaku berinisial TO als AT diduga lakukan pencurian kayu hasil hutan, yang digunakan sebagai bahan pembuatan kapal.
Pelaku diduga melanggar tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama sama dengan surat keterangan syahnya hasil hutan sebagai bahan baku dalam pembuatan kapal, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang P3H.
Tulis Komentar