Hukum

Pungli Surat Tanah, Lurah di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Lurah Lurah Sidomulyo Barat saat menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Riau Rabu Rabu 28 November 2018
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Lurah Sidomulyo Barat berinisial RM, 37 tahun, yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) diciduk polisi. Ia ditangkap Rabu siang sekitar 14.30 Wib disebuah Warkop Jakarta Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru.
 
Dari tangan Lurah itu saat penangkapan, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa uang tunai sejumlah Rp. 10 juta.
Kemudian dari hasil pengembangan juga diamankan duit tunai senilai Rp.23 Juta.
 
Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Lurah ini ditangkap lantaran diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan modus meminta sejumlah uang untuk melakukan pemerasan kepada masyarakat yang mengurus surat tanah SKT dan SKGR.
 
"TSK, melanggar pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor" terang Sunarto.
 
Diuraikan oleh Sunarto, kronologis penangkapan pada Rabu 28 November 2018, warga masyarakat pembeli tanah menghubungi Kasubdit 1 Ditreskrimsus bahwa ada oknum lurah yang meminta uang sebesar Rp. 10 juta agar SKGR yang diurus dapat ditandatangani.
 
"Atas informasi tersebut Tim Tindak Satgas Saber Pungli Ditreskrimsus dipimpin Kasubdit I melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap TSK di TKP, dan ditemukan didalam jok sepeda motor dinas plat merah merk Honda Supra uang sebesar Rp. 10 juta" terang Sunarto.
 
Kemudian TSK dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimsus untuk dilakukan pemeriksaan.
 
Dari hasil pemeriksaan ternyata Lurah ini sebelumnya ini juga meminta uang sebesar Rp. 25 juta penjual tanah. Namun oleh penjual tanah ia diberi Rp.23 juta.
 
"Saat ini TSK masih dilakukan pemeriksaan di Subdit 3 Ditreskrimsus untuk dilakukan penahanan untuk 20 hari" tutup Sunarto.
 
Editor Arif Wahyudi
Reporter Nurul Hadi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar