Riau

Pengelola Anjungan Riau TMII Diduga Tak Pernah Setorkan Sewakan Gedung ke Kas Daerah

Anjungan Riau di Taman MIni Indonesia
GAGASANRIAU.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Riau patut melakukan audit terhadap pengelola Anjungan Riau di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.
 
Karena selain ada dugaan melakukan pelanggaran terhadap Pergub No 57 tahun 2010. Juga soal penyewaan gedung tersebut terindikasi tidak pernah disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Riau.
 
Dalam aturan yang tercantum berdasarkan Pergub No 57 tahun 2010, ketentuan soal sewa menyewa gedung Anjungan sudah ditetapkan senilai Rp3 juta tanpa sound sistem, dan jika menambah sound sistem maka dikenakan biaya tambahan Rp1,5 juta.
 
Dan dalam Pergub yang ditandatangani Gubernur H Rusli Zaenal itu, hasil sewa gedung tersebut harus disetorkan ke kas daerah. Dan pada pasal 4 Bab IV ditulis, penerima uang sewa adalah Bendaharawan khusus penerima. Setiap penerimaan dilakukan sesuai sistem pembukuan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
Kemudian, harga sewa gedung tersebut oleh pengelola yang baru diduga tidak sesuai aturan Pergub bahkan ada sebagian harga sewa itu mencapai puluhan juta rupiah.
 
Informasi yang berhasil dirangkum, harga sewa Anjungan Riau juga tidak hanya gedung saja, tapi pihak pengelola juga menyewakan sejumlah item lain seperti kursi dan sound sistem yang menjadi aset pemerintah Provinsi Riau.
 
Dan lagi, pihak pengelola bahkan menyewakan kursi dengan nilai fantastis. Dugaan tersebut juga dibenarkan salah satu pegawai lepas yang saat ini sudah dirumahkan bernama Bobi. Menurut Bobi, selama ini proses sewa menyewa di Anjungan Riau tidak pernah masuk kas Pemerintah Provinsi Riau.
 
"Sepengetahuan saya tidak ada. Bahkan ini sejak tidak lagi di bawah Dinas Pariwisata Riau," ujar Bobi dilansir dari GoNews.co.
 
Mirisnya lagi kata dia, pihak pengelola juga tidak peduli dengan nasib para Office Boy, yang bekerja membantu menyiapkan dan membereskan perlatan maupun gedung setiap kali disewakan.
 
"Iven baik kawinan, pertemuan dan lainya, kami ada beberapa orang OB bekerja sesuai perintah. Namun upah yang kami terima tidak sebanding," ujar Bobi.
 
Bahkan kata dia, dalam sebulan dirinya hanya menerima upah yang jauh dari kata layak. "Kami dibayar Rp200 ribu sebulan. Padahal pekerjaanya banyak," tandasnya.
 
Untuk itu kata Bobi, dirinya meminta kepada pihak pengelola untuk memberikan hak-hak para OB yang selama ini dianggap tidak sesuai. "Manusiawi sedikitlah. Kita juga punya keluarga, apalagi setelah aturan baru, kami juga dirumahkan," paparnya.
 
Editor Arif Wahyudi
Laporan Nurul Hadi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar