GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Konfrensi Pers penangkapan empat orang pengedar Narkotika diamankan Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru dilaksanakan di Loby Polsek limapuluh, Senin 03 Desember 2018.
Konfrensi Pers dipimpin oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH diwakili oleh Kapolsek Limapuluh Kompol Angga Herlambang SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek limapuluh Iptu Abdul Halim SE dan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Burhia Dianda.
Berawal Rabu 28 Nopember 2018 anggota opsnal Polsek Limapuluh mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya warga Bengkalis sering melakukan transaksi narkotika di Pekanbaru tepatnya di sebuah perumahan mewah Villa Baliview luxury Kel Putri Indah Kec. Bukit Raya Pekanbaru.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Limapuluh Kompol Angga Herlambag memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim dan anggota Opsnal melakukan penyelidikan.
Penyelidikan juga dilakukuan bersama2 Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru di Back Up Direktorat Narkoba Polda Riau dgn cara undur cover / penyamaran.
Dari hasil penyelidikan tersebut didapatkan informasi bahwa para pelaku sedang berada didalam sebuah rumah mewah di Perumahan Villa Baliview luxury Kel Putri Indah Kec. Bukit Raya Peknbaru.
Selanjutnya tim berkoordinasi dengan pengelola perumahan tersebut dan melakukan upaya paksa berupa penggeledahan rumah, dari upaya paksa tersebut diamankan 4 (empat) org pelaku dan barang bukti didalam rumah tersebut.
Keempat orang yang diamankan oleh Polisi saat penggrebekan, Zekri Ananta Takdir berasal dari Bengkalis, Husnul Mizan (26) berasal dari Bengkalis, Ihsan Kartika (29) dari Bangkinang dan Mhd Thajuddin (27) yang berasal dari Tanjung pinang Kepulauan Riau, dan didapat keterangan bahwa kesemuanya merupakan pengangguran.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) bungkus besar besar merek teh Chines pin Lie diduga narkotika/sabu, 1 (satu) bks plastik warna hitam berbentuk panjang diduga narkotika/sabu, 5 (lima) bungus plastik ujuran sedang yg diduga narkotika/sabu, 3 (tiga) puluh bks diduga inex maaing masing berisikan 100 btr total 3000 butir warna ping tanpa merek, 4 (empat) unit HP android milik masing2 pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek limapuluh untuk proses lebih lanjut .
Dari keterangan didapat dari Kapolsek Limapuluh Kompol Angga menyebutkan bahwa pelaku telah dua kali melakukan transaksi narkoba dengan upah sebesar Rp 20 juta (dua puluh juta rupiah) persekali transaksi pengantaran
Pak Haji yang biasa panggilan akrab Kapolsek Limapuluh menambahkan bahwa pelaku Tindak Pidana Narkoba ini dilakaukan mereka secara berkelompok dan rencana narkoba ini akan dipasarkan diwilayah Kota Pekanbaru dan sekitarnya.
Narkoba sabu seberat 1.5 kg dan Exstasi 3000 butir ini dibawa dari Bengkalis ke Pekanbaru dan diduga berasal dari Malaysia masuk melalui jalur tikus yg ada di wilayah Bengkalis, sebut pak Haji lagi.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH ditempat terpisah menyatakan apresiasi kepada Kapolsek beserta jajaran Polsek Limapuluh atas keberhasilan mengungkap peredaran narkoba di Kota Pekanbaru dengan mengungkap 1.5 kg Sabu dan 3000 butir Ekstasi.
Keberhasilan pihak Kepolisian didukung bantuan dan informasi dari masyarakat, kami jajaran Polresta Pekanbaru juga memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah berkenan memberikan informasi kepada Polresta Pekanbaru baik dalam pengungkapan Narkoba dan Tindak Pidana lainnya, sebut Kapolresta.
Dalam wawancara terakhir bersama media, Kapolresta Pekanbaru menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi Narkoba yang akan merusak kesehatan hingga bisa menyebabkan kematian dan juga menghancurkan generasi bangsa.
Editor: Arif Wahyudi