Riau

Satres Narkoba Siak Dua Pengedar Sabu

Tiga tersangka pengedar Sabu di Siak
GAGASANRIAU COM,SIAK - Satres Narkoba Polres Siak melakukan penangkapan 2 orang laki-laki yang di duga mengenakan narkotika jenis sabu, Rabu subuh (13/03/2019) sekitar pukul 03.30. Tersangka Arjoni (43) merupakan warga Kampung Siak bersama rekannya Ridho Sakti ( 43) warga Teluk Mesjid Sungai Apit, ditangkap aparat di Jalan Tenggiri Kampung Remoak Siak dengan barang bukti 5 paket sabu seberat 2.18 gram, 2 buah ponsel dan empat bungkus plastik bening.
 
Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba disana. Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH melakukan penyelidikan dan setelah cukup bukti menurunkan personilnya ke TKP. Pada saat penangkapan polisi tidak dapat menemukan BB, tapi dari hasil pengembangan dan interogasi, keduanya mengatakan bahwa barang haram itu milik Doni Zul Hamdoko.
 
Reporter Hidayat Arifin 
Editor Munazlen Nazir


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar