Rusidi:

C1 Wajib Diumumkan di PPS, Jika Tidak Pidana Mengancam

Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Meranti, Sabtu (20/04/2019)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengingatkan kepada Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) untuk mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau dikenal dengan C1 di wilayah kerjanya.

Demikian diungkapkannya pada kegiatan supervisi dan monitoring Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat PPK di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (20/4/2019).

"Jadi, jika ada PPS yang dengan sengaja tidak mengumumkan C1 di wilayah kerjanya, maka pidana menanti," tegas Rusidi.

Menurut Ketua Bawaslu Riau ini, berdasarkan Pasal 391 UU No.7 Tahun 2017, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

Jika terdapat PPS yang tidak mengumumkan salinan tersebut, imbuh dia, maka anggota  PPS terancam akan mendapatkan sanksi berupa kurungan badan selama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Peraturan ini jelas tercantum pada pasal 508 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. Persoalan ini banyak ditanyakan masyarakat, terutama peserta Pemilu kepada jajaran pengawas.

Dengan adanya peraturan yang jelas terkait hal itu, ini menjadi perhatian serius bagi setiap pengawas Pemilu. Sehingga masyarakat judi tahu apa saja yang menjadi wewenang dari PPS, PPK, serta jajaran KPU.*

Editor : Deden Yamara.

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar