Narkoba

Tangkapan Satu Kontainer Shabu, Polda Riau ''Kecolongan''?

Jumpa pers terkait tangkapan 120 kg shabu oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (25/4/2019).

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tangkapan Tim Satserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berupa satu kontainer berisi 120 kilogram shabu ternyata berasal dari Riau. Polda Riau ''kecolongan''?


Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi dalam jumpa pers penemuan 120 kg sabu dalam kontainer di Mapolres, Kamis (25/4/2019), mengungkapkan penangkapan komplotan narkoba jenis sabu dari Riau ini dipimpin langsung AKBP Erick Frendriz.


Tim Satres Narkoba Metro Jakarta Barat ini mengakui barang bukti yang disita ini terbesar sepanjang tahun 2019. Hasil penyelidikan sementara narkoba tersebut merupakan barang haram dari jaringan jaringan Myanmar, Thailand, Malaysia dan Indonesia. Untuk mengelabui petugas, komplotan memasukkan shabu di dalam karung bersama arang.

Disebutkan Hengki, selama ini Jakarta Barat dikenal sebagai surganya pelaku maupun pengguna narkoba. Stigma ini sangat memprihatinkan, karenanya dengan terungkapnya 120 kg shabu, menunjukkan keseriusan aparat menghapus anggapan negatif ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono menambahkan,  pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada barang haram akan diantar ke Daerah Balaraja, Banten pada Senin (15/4/2019) lalu.

Kemudian, lanjut Argo sopir mobil berinisial JP dan kernet mobil dibawa ke Mapolres Jakarta Barat untuk diselidiki siapa pemilik dari sabu tersebut.

"Karena saat itu momen pengamanan Pemilu maka anggota melakukan pengamanan dahulu sembari menyelidiki pemiliknya," ucap Argo.

Setelah diselidiki pihaknya mendapati pemilik sabu ini berinisial HT dan ditangkap pada (17/4/2019) dan pelaku MS alias KK ditangkap pada (19/4/2019) di Pekanbaru, Riau.

"Kami masih buru pelaku lain berinisial AS yang mengirim sabu dari Malaysia menggunakan speed boat ke Bengkalis Riau," kata Hengki.

Para pelaku ditekankan Pasal 112,114 dan 132 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sayangnya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat di-share wartawan di grup WhatsApp "WMPR" (Wartawan Mitra Polda Riau) ihwal tangkapan narkotika terbesar tahun ini, belum memberikan keterangan resmi.*

Editor : Deden Yamara.

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar