Riau

Syamsuar Diminta Dukung KPK Segera Tertibkan Perusahaan Sawit Ilegal

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Hingga 7 Juni 2019 sekitar pukul 00.06 Wib sudah 94.683 orang sudah menandatangani petisi yang mendesak agar Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mendukung Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI menertibkan perusahaan sawit ilegal yang beroperasi di Bumi Lancang Kuning.
 
Petisi yang dibuat oleh nitizen bernama Bung Aldo itu mengulas bahwa catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada 1 juta hektare kebun sawit di Riau tanpa memiliki izin.
 
“Dalam catatan kami ada 1 juta hektar perkebunan sawit mengokupasi areal hutan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Selain dikuasai masyarakat, paling besar dikuasai perusahaan tanpa izin," kata Wakil Pimpinan KPK, Alexander Marwata di Pekanbaru 2 April 2019 yang ditulis dalam petisi tersebut.
 
Kemudian dituliskan bahwa bukan hanya mengeruk kekayaan bumi dan menimbulkan banyak kerusakan hutan, perusahaan-perusahaan tersebut juga tidak pernah membayar pajak kepada negara selama menguasai hutan. Hal ini diketahui dari banyaknya perusahaan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
 
Diterangkan dalam petisi tersebut, sebelumnya, Panitia khusus (Pansus) monitoring lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau pernah laporkan 190 perusahaan kelapa sawit terbukti tidak memiliki izin dasar perkebunan dan NPWP. Pansus menghitung, dari potensi pajak perkebunan sawit di Provinsi Riau yang mencapai Rp 24 triliun, baru Rp 9 triliun yang mengalir ke kas Negara.
 
"Kita semua pasti ingat betapa setiap tahunnya, masalah asap dari kebakaran hutan selalu menghantui warga masyarakat Riau. Kebun-kebun sawit yang dikuasai oleh perusahaan secara ilegal ini punya dampak yang sangat buruk terhadap upaya perbaikan tata kelola hutan" tulis Aldo.
 
Berangkat dari hal tersebut tegas Aldo, pihaknya dari Jaringan Kerja  Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) sangat mendukung inisiatif dari KPK dan DPRD yang mendesak agar Pemprov Riau segera menertibkan perusahaan sawit tanpa izin di Riau.
 
Upaya penertiban tersebut terang Aldo dapat dilakukan melalui pendataan ulang perusahaan tanpa izin yang menguasai lahan di Riau.
 
Kemudian memberi sanksi bahkan kalau perlu mencabut izin perusahaan yang terbukti membuka lahan sawit tanpa izin.
 
Dikatakan Aldo, Pemprov Riau, dalam hal ini Gubernur Riau, tidak perlu ragu karena upaya ini didukung oleh KPK, DPRD dan Masyarakat.
 
Reporter Nurul Hadi
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar