Hukum

Pekan Depan, GRB Turun Ke Jalan Desak KPK Segera Tahan Bupati Bengkalis dan Wako Dumai

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Belum ditahannya dua Kepala Daerah di Riau meski sudah ditetapkan Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tanda tanya aktifis anti korupsi. Pasalnya Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah dan Bupati Kabupaten Bengkalis Amril Mukminin hingga kini belum ditahan oleh lembaga anti rasuah tersebut.
 
"Kami mempertanyakan komitmen KPK apakah benar mau memberantas korupsi, jika memang benar harusnya dua kepala daerah tersebut harus ditahan segera demi tegaknya keadilan dan persamaan perlakuan terhadap pelaku korupsi lainnya" ungkap Kordinator Umum Gerakan Riau Bersih (GRB) Hadi Tambusai dalam keterangan persnya kepada Gagasan Sabtu malam (29/6/2019).
 
Karena kata hadi lagi, jika KPK tak kunjung menahan dua kepala daerah tersebut padahal sudah ditetapkan Tersangka akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum serta mencoreng prestasi lembaga anti rasuah tersebut selama ini.
 
"Karena kita ketahui bersama selama ini KPK itu tanpa kompromi dalam melibas pelaku-pelaku korupsi, jangan sampai atau anggapan buruk soal penetapan TSK kedua kepala daerah tersebut, jika memang salah dan cukup alat bukti lakukan penahanan segera" tegas Hadi.
 
GRB sendiri kata Hadi, dalam minggu ini akan turun ke jalan sebagai bentuk desakan kepada KPK agar segera menahan kedua kepala daerah tersebut.
 
"Kita akan turun ke jalan dalam minggu ini di Pekanbaru dan di gedung KPK di Jakarta, ini kami lakukan untuk ikut serta bersama-sama melawan kejahatan korupsi di Bumi Lancang Kuni ini" terang Hadi.
 
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Wako Dumai itu, juga juga disangkakan menerima gratifikasi.
 
Artinya Wali Kota Dumai 2016-2021 ditetapkan sebagai tersangka pada 2 perkara, begitu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
 
Untuk perkara pertama yaitu suap, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai. 
Kemudian untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
 
 
Untuk perkara pertama, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Dan dalam kasus Bupati Bengkalis, KPK menetapkan Amril Mukminin sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
 
Amril kata KPK, diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.
 
Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.
 
Duit itu diterima Amril agar bisa memuluskan proyek tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Tahun 2017-2019.
 
Dalam kasus dugaan suap itu, Amril disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau hurut b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Reporter Sutan Kayo
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar