6 Oknum Polisi di Riau Dipecat Mulai Dari Lalaikan Tugas serta Kasus Narkoba
Pelepasan seragam 6 orang personil polri saat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolda Riau, di Jl Sudirman, Pekanbaru, Senin (19/8/2019).
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Beberapa orang anggota polisi yang bertugas di Provinsi Riau dipecat lantaran tidak disiplin meninggalkan tugas secara tidak sah, dan ada juga tersandung kasus kepemilikan barang haram jenis narkoba.
Pemecetan enam orang personil tersebut, Kapolda Riau Irjen Eko Prihastopo langsung mencopot baju seragam para personil saat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolda Riau, di Jl Sudirman, Pekanbaru, Senin (19/8/2019).
"Kejadian ini (PTDH) menjadi koreksi untuk kita semua agar semua personel lebih awas dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam tindan dan laku yang bisa merugikan institusi Polri, diri dan selanjutnya merugikan keluarga kita sehingga harus PTDH," kata Eko.
Menurut Eko, mereka yang hari ini dipecat tidak hortmat ini sebenarnya sudah diperingatkan berulang kali. Namun tidak ada tikad baik untuk bisa berubah.
Kapolda Eko menghimbau kepada seluruh anggota polisi di Riau agar menaati institusi Polri agar tidak tersandung kasus-kasus melanggar hukum yang berujung pemecatan secara institusi. Karena saat ini Riau masuk dalam 5 besar peredaran narkoba.
"Bagi Polri junior yang baru saja dilantik agar menjaga diri. Karena sangat rentan dengan godaan," kata Eko
Berikut 6 personel Polda Riau yang dipecat:
1. Putra Budiman mantan anggota Res Nakorba Polda Riau. Dipecat pada 31 Juli 2019 melanggar Pasal 11 huruf c dan pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI. Mantan anggota Polri ini dinilai tidak mentaati dan menghormati norma agama, hukum dan tidak memelihara kehidupan berkeluarga secara santu.
2. Harpin mantan personel Yanpa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau. Pemecatan diberikan berdasarkan putusan PN Pekanbaru yang divonis 5 tahun penjara dalam kasus narkoba dengan barang bukti 5 gram.
3. Carli Togu Suprianto mantan Sat Narkoba Polres Dumai yang tersandung kasus meninggalkan tugas lebih dari 30 hari.
4. Yoga Sakti Mundar mantan anggota Polres Inhil juga meninggalkan tugas selama 30 hari di tahun 2017.
5. Akhmad Khusaeri mantan anggota Brimob Polda Riau yang tersandung kasus narkoba. Dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memberikan vonis 7 tahun penjara dalam kepemilikan narkoba jenis sabu.
6. Ilham Suardi mantan anggota Polres Pelalawan juga dipecat tidak hormat.
Editor: Arif Wahyudi
Tulis Komentar