Hukum

DJBC Bongkar Tempat Penimbunan Rokok Ilegal di Inhil

Konferensi pers di Bea Cukai Pekanbaru dengan menghadirkan pemilik rokok tanpa cukai dari Inhil
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersinergi dengan TNI berhasil bongkar lokasi penimbunan rokok ilegal tanpa cukai di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
 
Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Ronny Rosfyandi, menuturkan penindakan tersebut 26 September 2019 sampai dengan 29 September 2019 lalu, sebanyak 5.578.600 batang rokok tanpa dilekati pita cukai disita oleh Bea Cukai di Kecamatan Keritang.
 
Penindakan tersebut atas informasi dari warga setempat bahwa di Desa Pengalihan terdapat gudang penyimpanan rokok ilegal. Setelah ditelusuri oleh Tim Gabungan di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, ditemukan 552 karton rokok tanpa dilekati pita cukai milik pelaku berinisial D.
 
"Ditemukan gudang yang digunakan sebagai tempat penimbunan barang kena cukai hasil tembakau ilegal," sebut Ronny Rosfyandi saat konferensi pers, Rabu (20/11), 
 
Pada saat penggeledahan tempat penimbunan, ditemukan tersangka berinisial W yang berperan sebagai  pedagang di Kecamatan Keritang langsung dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Riau untuk ditindaklanjuti.
 
Saat W dimintai keterangan di Kantor Wilayah DJBC Riau, W mengaku rokok yang didistribusikan nya tersebut berasal dari D pemilik gudang penimbunan rokok di Pengalihan Keritang.
 
"Sedangkan tersangka D selaku pemilik 552 karton rokok ilegal diamankan di Jakarta di hari yang sama setelah turun dari pesawat," ungkapnya
 
Ronny mengatakan, tersangka D ternyata sudah menjadi target operasi Bea dan Cukai. Pasalnya D telah menyediakan rokok ilegal setidaknya 3 tahun terakhir, dengan omzet mencapai 500 karton per minggu. 
 
Tim gabungan melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan di rumah W, dan kedapatan 3 slop barang kena cukai hasil tembakau jenis SKM merek H-Mind Bold tanpa dilekati pita cukai di ruang tamu, 3 karton barang kena cukai hasil tembakau jenis SKM merek H-Mind Bold tanpa dilekati pita cukai di dalan mobil APV Luxury Nopol BM 1805 FV yang diparkir di dalam rumahnya di Dusun Masat. 
 
Tehadap barang bukti, 19 karton barang kena cukai hasil tembakau jenis SPM merek Luffman warna merah, 43 karton barang kena cukai hasil tembakau jenis SPM merek Luffman warna abu-abu, 480 karton barang kena cukai hasil tembakau jenis SKM merek H-Mind Bold dan  10 karton slop barang kena cukai hasil tembakau jenoa SKM merek H-Mind diamankan bersama dengan kedua tersangka serta mobil APV Luxury nopol BM 1805 FV yang diduga kuat digunakan untuk kegiatan jual beli rokok ilegal, dibawa ke kantor wilayah DJBC Riau untuk proses lebih lanjut. 
 
Untuk perkiraan nilai barang senilai Rp3.985.262.200 (Tiga milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Rupiah). Untuk Potensi Kerugian Negara senilai Rp.  2.541.613.860. ( Dua Milyar Lima Ratus Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus  Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Rupiah). 
 
Untuk dugaan pelanggaran dikenakan UU No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, yaitu Pasal 54 " Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda ping sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar".
 
Sedangkan pada Pasal 56, "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan ping banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.  
 
Reporter: Rio Pasaribu
Editor: Daud M Nur
 
 
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar